Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Tersangka Diduga Kabur

3ef6f0c0-4815-11f1-8680-e39b8c68582b.jpg_copy_800x450

LINGKARMEDIA.COM – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pati pada 28 April 2026, Ashari justru mangkir dari pemeriksaan penyidik dan kini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (4/5/2026). Namun hingga waktu pemeriksaan berlangsung, Ashari tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Untuk tersangka tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat pemanggilan di Polresta Pati. Tidak memberikan kabar kepada Penasehat Hukum (PH). Saat pemanggilan hilang kontak sehingga tidak ada kabar dari tersangka,” ujar Iswantoro, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/tersangka-dugaan-kekerasan-seksual-dalam-ponpes-di-pati-mengaku-keturunan-nabi/

Menurut Iswantoro, polisi akan kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis (7/5/2026). Jika kembali mangkir, penyidik membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

Saat ini, tim Satreskrim Polresta Pati telah diterjunkan untuk memburu keberadaan Ashari. Polisi menduga tersangka kemungkinan telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati untuk menghindari proses hukum.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh tim kami,” kata Iswantoro.

Sebelumnya, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Meski demikian, hingga pemeriksaan pertama dijadwalkan, tersangka belum dilakukan penahanan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan Ashari mencapai puluhan santriwati. Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diperkirakan antara 30 hingga 50 orang, sebagian besar merupakan anak yatim piatu dari keluarga kurang mampu.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Satu korban membuka semua. Berdasarkan keterangan korban lain, jumlahnya bisa mencapai 30 sampai 50 anak,” ujar Ali.

Menurut Ali, mayoritas korban merupakan santriwati usia belasan tahun yang masih duduk di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dugaan perbuatan asusila itu disebut telah berlangsung sejak 2022 dan dilakukan secara berulang terhadap korban yang berbeda.

Kasus tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Namun penanganannya disebut terhenti karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang korban. Tapi kemudian kasusnya tidak berlanjut,” kata Ali.

Belakangan, kasus kembali mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk berbicara dan meminta pendampingan hukum. Ali mengaku mulai menangani kasus tersebut sekitar tiga bulan lalu setelah korban bersama ayahnya datang meminta bantuan.

Selain dugaan kekerasan seksual, tersangka juga diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban. Berdasarkan pengakuan sejumlah santriwati, Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar nalar manusia.

Ia juga disebut mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan dan ditaati oleh para santri. Doktrin tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar menuruti kemauan tersangka.

“Korban diminta patuh jika ingin masuk surga. Dia mengaku wali Allah dan keturunan nabi,” ujar Ali.

Tak hanya itu, para korban juga disebut mengalami intimidasi dan ancaman apabila menolak keinginan tersangka. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren serta dipermalukan jika berani melawan atau membocorkan kejadian tersebut.

Menurut pengakuan korban, Ashari kerap menghubungi santriwati melalui aplikasi WhatsApp pada malam hari, sekitar pukul 23.00 hingga tengah malam. Para korban kemudian diminta datang ke ruang kerja tersangka dengan alasan membantu memijat.

“Rumah tersangka berada satu kompleks dengan pondok putri, sehingga akses kepada santriwati sangat dekat,” kata Ali.

Ali juga menduga ada sejumlah pihak di lingkungan pesantren yang sebenarnya mengetahui dugaan perbuatan tersebut, namun memilih diam karena takut atau tertekan.

“Ada yang mengetahui tapi tidak berani bicara. Bahkan ada salah satu pengajar yang putrinya juga menjadi korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ali mengaku dirinya sempat menerima tawaran uang agar menghentikan proses hukum kasus tersebut. Tawaran pertama disebut mencapai Rp300 juta dan kemudian meningkat menjadi Rp400 juta. Namun ia menolak seluruh tawaran tersebut.

“Saya ditawari uang agar tidak mengungkap kasus ini, tapi saya tolak semua,” tegasnya.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi kediaman Ashari yang berada di kompleks pesantren.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk bertuliskan “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, hingga “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, memutuskan menghentikan sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Kemenag juga membuka kemungkinan penonaktifan permanen apabila pesantren dinilai tidak memenuhi standar tata kelola kelembagaan dan perlindungan terhadap santri.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren umumnya memiliki pola serupa.

Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan posisi otoritas keagamaan, menggunakan ajaran mistis atau klaim spiritual, serta memanfaatkan lemahnya pengawasan.

“Kasus-kasus seperti ini biasanya memanfaatkan relasi kuasa dan ketaatan santri kepada pengasuh,” ujar Imam.

Hingga kini, polisi masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor. Satreskrim Polresta Pati juga terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus yang telah menghebohkan masyarakat tersebut.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses