Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester Pertama 2026, 47 Tersangka Diamankan

IMG_20260701_071320

LINGKARMEDIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, dalam konferensi pers bersama Satreskrim dan Satnarkoba yang digelar di Halaman Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polres-batu-ungkap-kasus-penadahan-motor-curian-dua-orang-diamankan/

Dalam keterangannya, Iptu Boby mengungkapkan bahwa dari total 40 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak 47 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari 40 kasus yang berhasil kami ungkap, sebanyak 34 perkara telah selesai dilakukan penyidikan dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan enam kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Boby.

Baca juga:

https://lingkarmedia.com/percobaan-curanmor-di-junrejo-digagalkan-warga-pelaku-diamankan-polres-batu/

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 47 butir pil ekstasi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Jika diestimasi secara ekonomi, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp136.432.680,” ujarnya.

Menurut Boby, angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kota Batu masih menjadi ancaman serius yang harus terus diwaspadai. Oleh sebab itu, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan, patroli, serta pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dari seluruh pengungkapan selama periode Januari hingga Juni, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian khusus karena dinilai cukup menonjol, yakni pengungkapan pada Mei dan Juni 2026.

Kasus pertama terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan yang beroperasi di Kota Batu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZI di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Dari tangan tersangka ZI, polisi berhasil menyita sebanyak 15 butir pil ekstasi serta 27 poket sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.

“Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar karena barang bukti yang diamankan sudah dalam bentuk paket siap edar. Setelah kami amankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya, dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” terang Boby.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Juni 2026. Kali ini, Satresnarkoba Polres Batu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BU di wilayah Kediri.

Dari tangan BU, polisi menemukan sebanyak 17 poket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Batu dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan sebelumnya. Tersangka BU saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Selain tindakan represif, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses