Satres PPA,PPO Polres Batu Ungkap Kasus KDRT, Kekerasan Anak, dan Perdagangan Orang Selama Semester I 2026
LINGKARMEDIA.COM – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu mencatat capaian penanganan kasus sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, sebanyak enam kasus berhasil diungkap yang didominasi oleh tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu. Ia menjelaskan, seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Batu.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polres-batu-ungkap-kasus-penadahan-motor-curian-dua-orang-diamankan/
AKP Tri Nawang Sari menegaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani menunjukkan masih tingginya potensi kekerasan di lingkungan keluarga maupun sosial. Oleh karena itu, pihaknya terus mengintensifkan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku.
Kasus pertama terjadi pada Januari 2026, yakni tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka cukup serius hingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Korban mengalami luka cukup parah dan korban tidak bisa melakukan aktivitas, akhirnya kita melakukan penahanan pada bulan Januari,” ungkap AKP Tri Nawang Sari.
Menurutnya, tindakan tegas berupa penahanan dilakukan karena tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai cukup berat dan berpotensi membahayakan keselamatan korban.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Memasuki Februari 2026, Satres PPA dan PPO Polres Batu kembali menangani kasus kekerasan terhadap anak. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Kota Batu.
Dalam kasus ini, pelaku merupakan orang dewasa dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
“Pelaku sudah dewasa, dan sudah kita kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selanjutnya pada Maret 2026, Satres PPA dan PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang mucikari yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Pada bulan Maret kita melakukan penangkapan terhadap kasus mucikari saat ada operasi pekat, kita amankan dan ditahan juga untuk pelakunya serta sudah kita rilis,” imbuh AKP Tri Nawang.
Di bulan yang sama, pihak kepolisian juga menangani dua kasus lain secara bersamaan. Kasus pertama kembali terkait KDRT, yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Sementara kasus kedua adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 14 tahun, sedangkan pelaku berusia 20 tahun. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.
AKP Tri Nawang Sari menyebut, seluruh perkara tersebut telah melalui proses penyidikan dan telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Semua kasus tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara PPA, PPO sudah tidak ada tahanan karena terakhir bulan Juni kita sudah melakukan tahap dua ke kejaksaan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberanian korban maupun keluarga untuk melapor menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penanganan kasus kekerasan.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perdagangan orang. Pelaporan dini dinilai dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah dampak yang lebih besar bagi korban.
Selain penindakan hukum, Polres Batu juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak, baik melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan masyarakat, maupun kerja sama lintas sektor.
Dengan pengungkapan enam kasus ini, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas bersama.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








