LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM oleh Negara Saat Demo Agustus 2025

IMG-20260421-WA0125(1)

LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) resmi merilis laporan akhir hasil pencarian fakta terkait penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan berskala nasional pada Agustus hingga September 2025 lalu.

Dalam paparan resmi, tim independen menyebut adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara, mulai dari pembatasan kebebasan sipil hingga penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut ditarik dari hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung yang dilakukan selama berbulan-bulan pada 20 provinsi di Indonesia.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/temuan-kpk-bongkar-skandal-kip-kuliah-kuota-diduga-dikuasai-pejabat-dan-politisi/

“Pemantauan ke lapangan dan juga penjangkauan tim berlangsung di 20 provinsi di seluruh Indonesia. Pemantauan kami tidak hanya berfokus di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau wilayah lain yang memiliki dinamika peristiwa yang signifikan,” jelas Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4).

Gelombang demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah pada periode tersebut, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik yang lebih luas. Aksi turun ke jalan disebut sebagai akumulasi respons masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Lihat juga:  https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Tapi laporan investigasi Tim Independen LNHAM tersebut belum mampu mengungkap siapa aktor di balik meluasnya kerusuhan yang menelan korban jiwa di berbagai daerah.

Anis Hidayah menyatakan indikasi adanya peristiwa besar yang terorganisasi memang tercatat dalam laporan, namun pihaknya belum sampai pada kesimpulan soal siapa pihak yang bertanggung jawab.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

“Indikasi masif dan meluas, datanya ada di dalam laporan kami. Tetapi siapa sesungguhnya yang terlibat di dalam peristiwa yang kemudian mengakibatkan sejumlah korban bahkan meninggal, luka-luka, dan lain sebagainya, tentu kami masih membutuhkan pendalaman,” ujar Anis.

Hal ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM Saurlin P. Siagian yang menegaskan dua unsur penting, yakni masif dan meluas, sudah terpenuhi dalam temuan awal.

“Secara indikatif, unsur sistematis buat kami masih memerlukan pendalaman. Khusus unsur sistematisnya di mana, apakah ada organisasi, apakah ada perencanaan, apakah ada komando struktur dan seterusnya, saya kira itu membutuhkan pendalaman lebih jauh yang belum kami bisa buktikan kebenarannya,” ujar Saurlin.

Lihat juga:  https://x.com/LingkarMed

Laporan ini sekaligus menegaskan bahwa investigasi belum selesai. Komnas HAM membuka kemungkinan adanya pendalaman lanjutan untuk mengurai apakah peristiwa tersebut berdiri sebagai ledakan spontan atau bagian dari skenario yang lebih terstruktur.

Penggunaan Kekuatan Berlebih dan Pembatasan Berekspresi

Tim menemukan indikasi kuat bahwa aparat keamanan gagal membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan. Hal ini berujung pada penggunaan kekuatan berlebih tanpa adanya ancaman nyata yang proporsional.

“Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih lalu kemudian melanggar prinsip necessity dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar hak asasi manusia. Kami melihat adanya indikasi kelalaian aparat yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan,” tegas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.

Kegagalan Melindungi Kelompok Rentan

Temuan kedua menyoroti pengabaian perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Fakta di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi dan eksploitasi anak-anak putus sekolah yang didatangkan dari luar lokasi demonstrasi. Selain itu, terdapat temuan diskriminasi dan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan, hingga pengabaian pendampingan layak bagi tahanan penyandang disabilitas mental dan intelektual.

“Sebagian anak sudah putus sekolah dan tidak bekerja, berasal dari keluarga yang tidak utuh, dan mereka datang dari banyak wilayah di luar wilayah di mana terjadi aksi demonstrasi,” ungkap Komisioner KPAI, Silvana Apituley terkait temuan eksploitasi anak.

Tata Kelola Penanganan Aksi Tidak Selaras HAM

Terdapat pola berulang dalam bentuk penangkapan massal tanpa dasar hukum yang jelas, yang mengarah pada kriminalisasi dan stigmatisasi kolektif. Tim menemukan rekam jejak penyiksaan, perlakuan kejam, dan intimidasi selama proses pemeriksaan di ruang tahanan yang mencerminkan budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan.

“Hasil temuan kami ternyata dalam proses penangkapan dan penanganan massa aksi, ternyata kekerasan dalam proses penanganan masih terjadi. Bahkan lebih tragis kami menemukan ada yang mukanya dilumuri cabai, diminta menggigit lonceng dan lain sebagainya,” beber Asisten Utama Penegakan Hukum Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.

Pemulihan Korban yang Parsial dan Tidak Optimal

Respons pemulihan pascaperistiwa dari negara dinilai sangat lambat, bersifat darurat jangka pendek, dan tidak berbasis pada kebutuhan korban. Banyak korban yang masih terjebak dalam trauma psikologis, kehilangan tulang punggung keluarga, hingga terhalang akses keadilannya karena terduga pelaku kekerasan berasal dari internal aparat penegak hukum.

Guna memastikan objektivitas dan validitas temuan di 20 provinsi tersebut, Tim LNHAM turut melakukan verifikasi silang dengan meminta keterangan resmi dari pihak instansi negara maupun kelompok sipil yang bersinggungan langsung dengan rentetan tragedi itu.

Nama Affan Kurniawan menjadi salah satu yang disorot dalam laporan tersebut. LNHAM menilai kematian pengemudi onek online itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga negara.

Dalam laporan tersebut, LNHAM menyebutkan bahwa adanya indikasi kelalaian aparat dalam kasus kematian Affan Kurniawan juga korban lainnya dalam peristiwa tersebut.

“Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup, penggerahan personel kepolisian dan militer, serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih. Lalu kemudian melanggar prinsip necesidades dan proporsionalitas, ini kami anggap melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Tim Independen LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas ini dibentuk guna merespons eskalasi unjuk rasa Agustus-September 2025. Gelombang demonstrasi besar-besaran yang dipicu rentetan kebijakan kontroversial pemerintah dan DPR tersebut sempat berujung pada bentrokan fisik, penangkapan ribuan orang, hingga jatuhnya belasan korban jiwa.

 

Penulis: Ramses

Editor: Panji