Komnas HAM Soroti 5 Ketentuan KUHAP Berpotensi Langgar HAM
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berpotensi melanggar HAM.
Adapun sorotan dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah terkait pengesahan UU Pidana adalah sebagai berikut:
Pertama, yang berpotensi melanggar HAM adalah ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.
“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa,” kata Anis, dikutip melalui siaran pers Komnas HAM, Sabtu (22/11/2025).
Anis menegaskan ketentuan penyelidikan, penyidikan, dan penggunaan upaya paksa harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang serta potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, atau korban.
Kedua, Anis menyebut bahwa ketentuan kebijakan penggunaan kewenangan upaya paksa termasuk penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyadapan juga berpotensi melanggar HAM.
Oleh karena itu, kata Anis, kewenangan upaya paksa harus digunakan secara ketat dengan indikator yang jelas dan terukur, serta membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.
Ketiga, Anis mengatakan bahwa ketentuan mengenai praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil atau administratif, bukan aspek materiil, juga menjadi salah satu hal yang berpotensi melanggar HAM.
Anis menjelaskan dalam proses penegakan hukum, aspek materiil paling banyak mendapat sorotan. Menurutnya, mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik, yang menilai bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum.
“Misalnya, ketika terjadi intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan dalam pemeriksaan dan penggunaan upaya paksa, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum,” katanya.
Keempat, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang menyatakan bahwa ‘segala sesuatu yang diperoleh secara legal’ bisa menjadi alat bukti. Anis menyebut bahwa frasa ‘segala sesuatu’ bersifat luas dan multitafsir.
“Perubahan alat bukti dalam KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang diperoleh secara legal,” tuturnya.
Anis mengatakan bahwa frasa ‘segala sesuatu’ berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan yang tidak sah. Menurutnya, perlu penegasan sanksi terhadap bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau penyadapan ilegal.
Komnas HAM menilai bahwa KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut, guna memastikan bahwa alat-alat bukti diperoleh dengan cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum maupun kesusilaan.
Poin kelima, Komnas HAM menemukan bahwa belum terdapat ketentuan yang jelas mengenai aturan koneksitas yang menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersamaan.
Anis menyebut penentuan yurisdiksi dengan konsep ‘titik berat kerugian’ definisinya tidak tegas, sehingga diperlukan aturan lebih rinci dan transparansi yang lebih besar dalam menentukan di mana suatu perkara harus diadili, apakah di peradilan umum atau militer.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa KUHAP merupakan beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, yang berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, dengan adanya lima temuan atas ketentuan dalam KUHAP yang berpotensi melanggar HAM, Komnas HAM menyampaikan hal-hal berikut:
1. Komnas HAM menghormati kewenangan DPR dalam mengesahkan RUU KUHAP pada sidang paripurna 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi.
2. Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025 dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR.
3. Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025.
4. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan.
5. Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
6. Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHAP adalah tiga tahun sejak disahkan, guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar dapat diterapkan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








