Pidana ‘Kerja Sosial’ jadi Instrumen Baru, Penjara Opsi Terakhir
LINGKARMEDIA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrumen baru dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Pendopo Gubernur NTB, Mataram dilansir Antara, Rabu (26/11/2026).
Asep Nana menjelaskan penerapan sanksi pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari alternatif pidana selain memberlakukan denda, pengawasan, dan pidana bersyarat. Semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana.
“Nanti akan dilihat, apakah pelaku itu punya kapasitas, punya kemudahan keahlian tertentu dan sebagainya. Itu akan disesuaikan,” ucap dia.
Ia menambahkan, penerapan sanksi pidana kerja sosial tidak selalu berbentuk pekerjaan fisik seperti membersihkan lingkungan atau fasilitas umum.
“Alternatif sanksinya tidak semata-mata membersihkan jalan. Tidak semata-mata membersihkan got. Tapi juga bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan daerah. Prinsipnya adalah kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas,” katanya.
“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.
Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.
“Bagi anak, kerja sosial itu tidak harus kerja fisik. Bisa berupa pelatihan, pembinaan, atau pendidikan sesuai karakter dan bakat anak. Tujuannya agar setelah menjalani pidana, anak bisa kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” ucapnya.
Di tempat lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Mashudi, menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi over kapasitas lapas. Ia memprediksi over kapasitas bisa turun hingga 20 persen saat pidana kerja sosial diterapkan sesuai KUHP baru pada 2026 nanti.
“Kurang lebih 20-30 persen penurunan tahanan dengan KUHP baru,” ujarnya kepada awak media, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).
Pidana kerja sosial ini merupakan jenis pidana baru yang diatur dalam KUHP sebagai bagian dari pidana pokok. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000).
Over kapasitas penjara menjadi salah satu masalah klasik yang hingga kini terjadi. Saat ini, tutur Mashudi, over kapasitas sudah hampir 90 persen.
Pihaknya menyadari bahwa pembangunan lapas baru bukan satu-satunya solusi. Oleh karenanya ia berharap momen putusan dengan adanya pidana alternatif ini bisa turut membantu mengurangi masalah over kapasitas lapas di Indonesia.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








