Kontroversial Kelapa Sawit, Antara Sejarah, Manfaat dan Deforestasi (6)
Oleh : Lingkar Reseacrt Institute
Badan Layanan Umum Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUDPKS)
Berdasarkan amanat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemerintah membentuk Badan Layanan Umum Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan tujuan menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan untuk digunakan mendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. BLU Kelapa Sawit resmi dibentuk pada 10 Juni 2015.
Sejak berdiri tahun 2015 hingga 2021, BLUDPKS telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 144,7 triliun. Hampir 50 persen atau setara Rp 72,45 triliun penerimaannya diperoleh pada tahun 2021 akibat tingginya harga CPO. Secara terperinci, penerimaan yang masuk ke BLU Kelapa Sawit pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 6,97 triliun, 2016 Rp 12,3 triliun, 2017 Rp 14,79 triliun, 2018 Rp 15,46 triliun, 2019 Rp 1,48 triliun, dan 2020 Rp 21,27 triliun. Pada semester I-2022, penerimaannya mencapai Rp 25,22 triliun.
Regulasi dan isu-isu
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
UU ini mengharuskan adanya kewajiban memiliki izin usaha perkebunan dari gubernur dan bupati/wali kota bagi yang akan melakukan usaha perkebunan, baik budidaya tanaman perkebunan maupun industri pengolahan hasil perkebunan dengan luasan dan kapasitas produksi tertentu.
Selain itu, perusahaan perkebunan juga diharuskan melakukan kemitraan minimal selama tiga tahun.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur luasan lahan yang harus mendapat izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) adalah lahan perkebunan di atas 25 hektare.
Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan mengalokasikan minimal 20% dari luas total area perkebunan yang dimilikinya untuk masyarakat, yang bisa dilakukan melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.
Surat izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) diharuskan bagi perusahaan yang mendirikan pabrik pengolahan berkapasitas minimal 5 ton tandan buah segar per jam.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Pada tahun 2003, kelapa sawit pernah dipakai oleh pemerintah Indonesia untuk imbal dagang dalam pengadaan 4 pesawat berupa Sukhoi Su-27 dan Sukhoi Su-30. Imbal dagang mencakup 30 komoditas mulai dari kelapa sawit, karet, kakao, teh, kopi, tekstil, dan lainnya dengan total nilai US$ 192 juta; kelapa sawit berkontribusi sebesar US$ 15 juta.
Komoditas tersebut harus dikapalkan ke Rusia pada bulan Mei-Juli dengan taksiran sekitar 37 ribu ton. Pada tahun 2017, kelapa sawit juga digunakan dalam imbal dagang pengadaan 11 pesawat Sukhoi Su-35 senilai Rp 15,16 triliun. Imbal dagang tersebut dilakukan melalui PT Perusahaan Indonesia dengan Rostec Corporation.
Rostec (bahasa Rusia: Ростех – Rostekh), sebelumnya bernama Rostekhnologii (bahasa Rusia: Ростехнологии), adalah perusahaan negara Rusia yang didirikan pada akhir 2007 untuk mempromosikan pengembangan, produksi dan ekspor produk industri berteknologi tinggi untuk sektor pertahanan dan sipil.
Perusahaan ini menyatukan sekitar 700 entitas yang membentuk 14 perusahaan induk, sebelas perusahaan induk beroperasi di kompleks industri pertahanan dan tiga terlibat dalam sektor sipil. Organisasi Rostec berada di 60 konstituen Federasi Rusia dan memasok barang ke lebih dari 70 negara di seluruh dunia.
Saat ini Indonesia dan Malaysia menjadi produsen utama, menghasilkan lebih dari 60 juta ton minyak sawit setiap tahun.
Indonesia menanam hampir 60% minyak sawit dunia, sementara Malaysia menyumbang sekitar seperempatnya. Wilayah Kalimantan menjadi pusat produksi terbesar bagi kedua negara. Negara lain seperti Thailand, Kolombia, dan Nigeria melengkapi daftar lima besar.
Minyak sawit digunakan untuk berbagai produk, dari makanan olahan, pembersih, kosmetik, hingga pakan ternak dan biofuel. Minyak sawit mentah—hasil pengepresan daging buah—paling banyak digunakan karena murah, stabil, dan memiliki masa simpan panjang.
WWF memperkirakan minyak sawit mentah ditemukan pada hampir separuh produk supermarket. Sementara itu, minyak inti sawit yang berasal dari biji buah digunakan terutama untuk sabun, kosmetik, dan produk industri lainnya.
Mengapa Kelapa Sawit Dianggap Merusak Lingkungan?
Minyak sawit menjadi kontroversial karena dampaknya yang besar terhadap hutan hujan tropis. Pohon kelapa sawit tumbuh paling optimal di wilayah khatulistiwa, sehingga ekspansi perkebunan sering dilakukan dengan membuka hutan alami. Akibatnya, deforestasi dalam skala luas terjadi untuk memberi ruang bagi perkebunan baru.
Kawasan Asia Tenggara mencatat kehilangan hutan terbesar, terutama di Pulau Kalimantan. Studi menunjukkan bahwa di Malaysia, antara tahun 1973 hingga 2015, sekitar 60% hutan hujan yang hilang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, di wilayah Kalimantan Indonesia, sekitar 15% kehilangan hutan terkait langsung dengan ekspansi kelapa sawit.
Profesor Jane Hill, peneliti dampak aktivitas manusia terhadap hutan hujan dari York University, menjelaskan bahwa banyak perkebunan awalnya dibangun di area hutan yang sebelumnya sudah dimodifikasi.
“Banyak dari hutan-hutan ini menghasilkan pendapatan dari penebangan kayu komersial,” ujarnya. Ia mencontohkan hutan Kalimantan yang didominasi pohon dipterokarpa, sumber utama kayu MDF.
Namun, praktik penebangan yang tidak berkelanjutan membuat hutan tidak mampu tumbuh kembali secepat yang diperlukan, sehingga tidak lagi layak untuk produksi kayu. Industri kelapa sawit kemudian berkembang menggantikan sumber pendapatan tersebut.
“Yang tersisa hanyalah mosaik petak-petak hutan yang tersisa di tengah lautan minyak sawit, urbanisasi, dan jalan,” tambah Jane.
Ekspansi ini juga berdampak pada wilayah rawa gambut, tempat penyimpanan karbon dalam jumlah besar. Ketika lahan gambut dikeringkan untuk membuka perkebunan, karbon yang tersimpan terlepas ke atmosfer sebagai karbon dioksida, memperburuk perubahan iklim.
Beberapa penelitian memperkirakan bahwa pengeringan lahan gambut di Malaysia dan Indonesia menyumbang sekitar 1% emisi gas rumah kaca global, angka yang signifikan mengingat luas wilayahnya relatif kecil.
Dampak Terhadap Karbon dan Satwa Liar
Sementara itu, studi menunjukkan bahwa keanekaragaman spesies menurun drastis di perkebunan. Kekayaan spesies serangga turun sekitar 40%, dan kurang dari seperempat spesies vertebrata hutan hujan mampu bertahan hidup.
Hewan-hewan ikonik seperti orangutan Kalimantan, badak Sumatra, dan gajah Kalimantan kini terancam punah akibat hilangnya habitat. Selain terancam kehilangan habitat, beberapa hewan ini diburu untuk makanan dan gadingnya. Orang-orang juga menembak dan meracuni gajah karena dapat merusak perkebunan kelapa sawit.
Jurnalis foto Aaron ‘Bertie’ Gekoski mendokumentasikan situasi ini di Asia Tenggara saat menjadi bagian dari misi penandaan dengan Unit Penyelamatan Satwa Liar Sabah.
“Gajah menyebabkan banyak kerusakan di perkebunan ketika mereka lewat, dan para pekerja telah membunuh mereka untuk melindungi mata pencaharian mereka,” kata Aaron.
Dengan permintaan global terhadap minyak sawit yang terus meningkat, perlindungan manusia, satwa liar, dan hutan hujan membutuhkan kombinasi langkah sosial, diplomatik, dan lingkungan yang berjalan beriringan.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








