Amnesty Soroti Pola Pembungkaman Kritik di Era Prabowo Melalui Tuduhan ‘Antek Asing’

lt6a0ef35395e3c_copy_600x400

LINGKARMEDIA.COM – Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyoroti munculnya pola baru pembungkaman kritik di era pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam laporan terbaru berjudul Building Up Imaginary Enemies, Amnesty menyebut negara dan aktor yang terafiliasi dengannya menjalankan kampanye disinformasi terkoordinasi di ruang digital untuk melabeli pengkritik pemerintah sebagai “antek asing”.

Laporan setebal 160 halaman itu memetakan berbagai bentuk serangan digital selama 18 bulan pertama pemerintahan Prabowo sejak dilantik pada Oktober 2024. Amnesty menilai praktik tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi bagian dari penguatan pola otoritarianisme yang dinilai telah tumbuh sejak era pemerintahan Joko Widodo.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-ragukan-kebijakan-ekspor-sda-lewat-bumn-bisa-tekan-korupsi/

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyatakan tuduhan sebagai “antek asing” digunakan untuk mendelegitimasi aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga media independen. Narasi tersebut disebarkan melalui pernyataan pejabat publik maupun kampanye digital yang dilakukan secara terkoordinasi.

“Riset ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” ujar Callamard seperti dikutip Amnesty International Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Menurut Amnesty, disinformasi digunakan sebagai alat politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan ketika kritik publik menguat. Dengan melabeli pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela HAM sebagai “antek asing”, pemerintah dan pendukungnya dinilai berupaya mengalihkan perhatian dari persoalan publik yang sebenarnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Amnesty juga menyoroti dampak hukum dari pelabelan tersebut. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pihak yang dianggap bekerja sama dengan organisasi atau pihak asing untuk menggulingkan pemerintah dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara.

Dalam laporan itu, Amnesty mengungkap sedikitnya empat pola kampanye disinformasi digital. Tiga di antaranya disebut melibatkan akun media sosial yang terhubung dengan sedikitnya 63 entitas yang berafiliasi dengan militer. Sasaran kampanye meliputi aktivis penolak revisi UU TNI, peserta aksi “Indonesia Gelap” sejak Februari 2025, hingga media Tempo. Sementara satu kampanye lain disebut menyasar CELIOS.

Amnesty menilai kampanye disinformasi kerap berujung pada kekerasan fisik. Salah satu kasus yang disorot ialah serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 di Jakarta.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selama berbulan-bulan sebelum serangan terjadi, Andrie Yunus disebut menjadi sasaran kampanye daring yang menuduhnya sebagai “antek asing” setelah terlibat memimpin aksi damai menolak revisi UU TNI. Kampanye tersebut melibatkan puluhan akun yang mengatasnamakan militer serta ratusan akun anonim di berbagai platform media sosial.

Kasus itu kemudian berujung pada penangkapan empat perwira militer. Namun Amnesty menyebut serangan disinformasi terhadap Andrie tetap berlanjut, bahkan muncul video-video terkoordinasi yang menuduh serangan air keras tersebut direkayasa demi memperoleh pendanaan asing.

Selain itu, Amnesty juga menyoroti lemahnya moderasi konten di platform digital seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube. Amnesty menilai banyak unggahan bermuatan fitnah dan stigma dibiarkan beredar selama berbulan-bulan hingga viral.

Amnesty mendesak platform digital memperkuat moderasi konten, menjalankan uji tuntas HAM khusus untuk konteks Indonesia, serta memberikan pemulihan bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian mereka.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membantah adanya intimidasi terhadap masyarakat maupun organisasi sipil yang kritis terhadap pemerintah. Dudung menegaskan Presiden Prabowo terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“Beliau menyampaikan: Kita harus berani bicara, kita harus berani berpendapat, tetapi kita harus berani mendengarkan pendapat orang lain,” kata Dudung kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.

Ia juga meminta masyarakat tidak membangun kesan bahwa pemerintah anti kritik. Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Penulis: Panji

Editor: Samsu