ICW Ragukan Kebijakan Ekspor SDA Lewat BUMN Bisa Tekan Korupsi
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan keraguan terhadap kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut dinilai belum tentu mampu menekan praktik korupsi, bahkan dikhawatirkan justru memusatkan potensi penyimpangan pada aktor yang lebih besar dan sulit diawasi.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menilai orientasi pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor SDA belum menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan korupsi.
“Kami sangsi orientasi PP ekspor SDA mengarah pada semangat untuk sungguh-sungguh melakukan pencegahan korupsi,” ujar Yassar pada Ahad, 24 Mei 2026.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi menerbitkan regulasi baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dalam kebijakan tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu diwajibkan dilakukan melalui BUMN.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Untuk menjalankan aturan baru itu, pemerintah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara SDI (PT DSDI). Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan tersebut pada Juni 2026 dengan fokus awal pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.
Pemerintah menyebut langkah itu dilakukan untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, ICW memandang kebijakan tersebut menyimpan sejumlah persoalan serius, terutama terkait aspek pengawasan dan transparansi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Yassar menilai PT DSDI berpotensi menjadi lembaga yang memiliki kekebalan hukum atau impunitas sehingga sulit diaudit dan diawasi secara efektif oleh publik maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila pengawasan terhadap BUMN pelaksana ekspor tidak dilakukan secara ketat, maka kebijakan tersebut hanya akan memindahkan potensi korupsi dari sektor swasta ke lingkaran elite baru yang lebih kuat.
“Monopoli tanpa disertai jaminan bahwa PT DSDI tidak akan menikmati impunitas hukum untuk dapat diaudit dan dipantau secara efektif, hanya akan menggeser potensi korupsinya ke aktor yang lebih kakap,” kata Yassar.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
ICW menilai praktik korupsi di sektor ekspor SDA bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum telah menangani sejumlah kasus besar terkait tata niaga ekspor komoditas.
Salah satu kasus terbaru yang tengah ditangani Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) dalam periode 2022 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri atas empat penyelenggara negara dan tujuh pihak swasta. Para tersangka diduga bekerja sama mengakali ekspor CPO dengan menyamarkannya sebagai POME.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor yang saat itu diberlakukan pemerintah ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Selain itu, para pelaku juga diduga memperoleh keuntungan lebih besar karena tarif pajak ekspor POME lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Selain kasus POME, publik juga sempat dihebohkan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena pada awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus lepas ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum. Namun, putusan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi yang menyatakan ketiganya terbukti bersalah.
Dalam pengusutan kasus itu, jaksa juga menemukan dugaan suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara di tingkat pengadilan negeri.
Akibat putusan kasasi tersebut, ketiga korporasi diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis. Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,55 miliar.
Berkaca dari sejumlah kasus besar tersebut, ICW menilai sektor ekspor SDA memang sangat rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan permainan elite ekonomi-politik.
Karena itu, Yassar menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan mekanisme checks and balances sebelum menerapkan kebijakan sentralisasi ekspor melalui satu entitas BUMN.
Ia juga menyoroti kondisi ekosistem pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya belum berada dalam situasi ideal.
“Ekosistem pemberantasan dan pencegahan korupsi pada era pemerintahan Prabowo belum berada dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Menurut ICW, tanpa reformasi menyeluruh pada lembaga pengawasan dan penegakan hukum, kebijakan baru itu justru dapat memunculkan kecurigaan publik bahwa pemerintah ingin mengontrol seluruh pemasukan negara tanpa pengawasan memadai.
“Oleh karena itu, jika tidak ada pembenahan terlebih dahulu di aspek-aspek lain, PP ekspor SDA yang baru diteken hanya akan semakin memantik prasangka buruk publik terkait keinginan pemerintah untuk mengontrol semua aspek pemasukan negara demi membiayai program prioritas presiden tanpa disertai checks and balances,” kata Yassar.
Kebijakan baru pemerintah tersebut diperkirakan masih akan menuai perdebatan di tengah publik dan kalangan pengamat ekonomi maupun antikorupsi. Di satu sisi, pemerintah mengklaim aturan itu bertujuan memperkuat kontrol negara atas sumber daya strategis. Namun di sisi lain, kekhawatiran mengenai potensi monopoli, minimnya transparansi, dan risiko korupsi dinilai tetap menjadi ancaman serius apabila pengawasan tidak diperkuat secara maksimal.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








