WALHI Desak Revisi UU HAM Ditunda, Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Diperkuat

IMG_20260613_215546

LINGKARMEDIA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) seharusnya menjadi kesempatan penting untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, organisasi lingkungan terbesar di Indonesia itu menilai substansi yang saat ini dibahas belum mencerminkan kebutuhan tersebut.

WALHI menegaskan terdapat setidaknya tiga poin krusial yang harus menjadi bagian utama dalam revisi UU HAM. Ketiga poin tersebut meliputi penguatan peran dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pengakuan serta perlindungan yang lebih kuat terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan hidup, dan pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam dalam sistem hukum nasional.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-sipil-kritik-pengerahan-tni-dan-komcad-saat-aksi-mahasiswa/

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan revisi UU HAM harus menjadi momentum untuk memuliakan hak asasi manusia sekaligus memperkuat hubungan antara manusia dan lingkungan hidup. Menurutnya, revisi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan dari berbagai ancaman kerusakan.

“Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif,” ujar Boy.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menjelaskan bahwa perkembangan hukum HAM di berbagai negara telah menunjukkan kemajuan dengan mengakui konsep rights of nature. Pengakuan tersebut dilakukan melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan khusus yang memberikan kedudukan hukum kepada alam sebagai entitas yang memiliki hak.

Menurut Boy, Indonesia perlu mengikuti perkembangan tersebut dengan memasukkan konsep hak alam ke dalam revisi UU HAM. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup tidak hanya berorientasi pada kepentingan manusia, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem itu sendiri.

“Momentum revisi UU HAM merupakan waktu yang tepat untuk mengakomodasi rights of nature dalam hukum Indonesia,” katanya.

WALHI menilai pengakuan terhadap hak alam akan melengkapi pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dalam konteks krisis planet yang saat ini dihadapi dunia, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan, pengakuan terhadap hak alam menjadi semakin mendesak.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam pandangan WALHI, alam tidak boleh lagi diposisikan semata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Sebaliknya, alam harus diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dilindungi, serta dipulihkan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia.

Selain isu hak alam, WALHI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Pembela HAM, khususnya mereka yang bergerak di sektor lingkungan hidup. Organisasi tersebut mengakui bahwa draf revisi UU HAM saat ini telah mencantumkan keberadaan Pembela HAM. Namun, pengaturannya dinilai belum memadai karena tidak secara spesifik memberikan perlindungan bagi pembela lingkungan yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

WALHI menilai penggunaan frasa “itikad baik” dalam draf revisi berpotensi menimbulkan multitafsir. Padahal, menurut mereka, para Pembela HAM pada dasarnya telah menjalankan tugas dan perjuangannya dengan itikad baik. Penggunaan frasa tersebut justru dikhawatirkan dapat mempersempit ruang perlindungan hukum yang seharusnya diberikan negara.

Selain itu, mekanisme perlindungan terhadap Pembela HAM juga belum diatur secara rinci. Sebagian besar ketentuan masih didelegasikan untuk diatur melalui peraturan perundang-undangan lain. Kondisi ini berisiko membuat UU HAM yang baru hanya memberikan pengakuan formal tanpa menghadirkan sistem perlindungan yang efektif dan dapat diimplementasikan secara nyata.

WALHI juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam draf revisi UU HAM yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HAM di Indonesia. Salah satunya adalah rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini dimiliki Komnas HAM.

Menurut WALHI, kedua fungsi tersebut memiliki peran penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM. Penelitian dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini, sementara penyuluhan berfungsi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.

Selain itu, WALHI mengkritik adanya usulan yang menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga negara tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan HAM.

Persoalan lainnya adalah penggunaan istilah “individu” dalam draf revisi yang dianggap tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia. UUD NRI 1945 menggunakan frasa “setiap orang”, yang memiliki cakupan lebih luas dan mampu mengakomodasi hak-hak kolektif.

Menurut WALHI, penggunaan istilah individu berpotensi mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini diakui sebagai subjek hukum kolektif. Padahal, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan bagian penting dari agenda HAM di Indonesia.

Atas berbagai catatan tersebut, WALHI mendesak agar proses revisi atau penyusunan ulang UU HAM yang saat ini digagas oleh Kementerian HAM ditunda terlebih dahulu. Organisasi tersebut menilai substansi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan untuk memperkuat perlindungan HAM secara komprehensif.

WALHI juga meminta Kementerian HAM dan DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat sipil, akademisi, komunitas adat, serta berbagai kelompok terdampak lainnya. Proses penyusunan revisi UU HAM harus dilakukan secara transparan dan partisipatif guna memastikan lahirnya regulasi yang benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia, hak lingkungan hidup, serta keselamatan para pembela HAM di Indonesia.

 

Penulis : Shereen

Editor: Ramses