Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan “Pig Butchering”

IMG_20260523_084028

LINGKARMEDIA.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal dengan istilah “pig butchering” yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Sindikat internasional tersebut diduga telah meraup keuntungan hingga Rp41 miliar dari ratusan korban selama menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-tulungagung-nonaktif-19-pejabat-pemkab-diperiksa/

“Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar,” ujar Himawan di Semarang, Jumat.

Menurut Himawan, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Perusahaan itu dijadikan sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya warga Amerika Serikat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi kencan, hingga berbagai platform komunikasi digital untuk mendekati calon korban. Mereka membangun hubungan emosional dengan target secara perlahan agar korban merasa percaya dan nyaman.

Setelah hubungan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi oleh sindikat tersebut.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” jelas Himawan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Modus penipuan “pig butchering” sendiri dikenal sebagai salah satu bentuk kejahatan siber yang menggabungkan manipulasi emosional dengan penawaran investasi palsu. Pelaku biasanya menjalin komunikasi intensif dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya membujuk korban untuk mengirimkan uang.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban agar bersedia mentransfer dana secara bertahap dalam jumlah besar. Dari sekitar 5.000 target yang dihubungi para pelaku, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Nepal yang diduga terlibat dalam operasional jaringan internasional tersebut.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator media sosial, perekrut pekerja, hingga pihak yang bertugas mengelola platform investasi palsu. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, dokumen perusahaan, hingga data transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas penipuan daring tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara maupun investasi yang marak terjadi di platform digital. Polisi juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar tanpa memahami legalitas dan risiko yang ada.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital juga diiringi dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah psikologis korban demi memperoleh keuntungan besar.

Penulis: Shereen

Editor: Ramses