Polda Sumut Bongkar Judi Online Omzet Rp7 Miliar di Medan, 19 Tersangka Diamankan

1004815920_657902

LINGKARMEDIA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang diduga memiliki jaringan nasional hingga internasional, dengan omzet mencapai Rp7 miliar selama beroperasi. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di Kota Medan dan menjadi salah satu kasus menonjol dalam pemberantasan kejahatan siber di wilayah Sumatera Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara. Kegiatan ini dipaparkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, serta dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa nilai omzet sebesar Rp7 miliar tersebut diperoleh dari hasil pengakuan para tersangka serta pendalaman awal yang dilakukan oleh penyidik. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian online ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, omzet yang diperoleh dari kegiatan ini kurang lebih mencapai Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono.

Ia juga menjelaskan bahwa omzet harian dari aktivitas perjudian tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada jumlah pemain dan aktivitas taruhan yang dilakukan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setiap operator atau marketing memiliki target harian yang harus dicapai.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya, dengan minimal deposit pemain sebesar Rp1 juta per hari. Namun dalam praktiknya, perputaran uang bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan sebanyak 19 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari operator hingga pengelola sistem. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung operasional judi online.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta dokumen identitas yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian online. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait lainnya guna menelusuri aliran dana tersebut.

“Kami menemukan 10 rekening bank yang diduga terkait dengan operasional jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Bayu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jaringan perjudian online ini memiliki cakupan nasional, dengan indikasi keterlibatan jaringan internasional yang masih terus didalami. Salah satu tersangka bahkan diketahui memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, tepatnya di Kamboja, yang diduga berkaitan dengan aktivitas serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dari dampak negatif perjudian online yang semakin marak.

 

Penulis : Panji

Editor : Samsu