Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh

IMG-20260415-WA0060

LINGKARMEDIA.COM – Unit Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah memusnahkan 52 kilogram sabu-sabu dan 50 kilogram ganja kering yang berasal dari jaringan penyelundup narkotika internasional dari Aceh, serta menangkap tiga orang tersangka di Medan.

Tiga kurir narkotika yang ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan adalah R (50) dari Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan; I (28) dari Dusun Kuala Namplang, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara; dan D (23) dari Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 02/01, Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Narkoba Kompol Abdi Harahap, dan pejabat lainnya, tidak hanya menggelar konferensi pers tentang pemusnahan barang bukti narkoba, tetapi juga mengungkap kasus kejahatan jalanan, perlakuan premanisme, dan penyalahgunaan narkoba lainnya di Mapolrestabes Medan pada Senin (13/6/2026).

Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada R pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 08. 00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 2. 000 gram sabu, satu ponsel android, dan satu tas berwarna biru.

Setelah itu, petugas melanjutkan penyelidikan berdasarkan informasi dari tersangka yang mengindikasikan adanya penyelundupan sabu sebanyak 50. 000 gram (50 kg) dari Thailand yang dilakukan oleh dua kurir di Aceh Utara.

Dengan informasi tersebut, petugas memburu para tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya hingga mencapai Aceh Utara. Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 05. 45 WIB, bertempat di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 50. 000 gram sabu, 11 ponsel, dan uang tunai Rp 900 ribu.

“Jadi para pelaku peredaran narkoba tidak punya tempat untuk bersembunyi,” tegas Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga memberikan penghargaan kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang terus menjaga keamanan masyarakat dengan menangkap para pengedar narkotika di Medan dan daerah lainnya.

Selanjutnya, Jean Calvin menjelaskan bahwa beberapa kecamatan memiliki tingkat penindakan tertinggi yang berpotensi terhadap kejahatan jalanan, termasuk perampokan, pencurian, pencurian kendaraan, perjudian, premanisme, geng motor, pembunuhan, senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, perusakan, dan narkoba.

Di wilayah hukum Polsek Medan Barat, telah terjadi 2 kasus perampokan dengan 4 tersangka. Untuk pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Area tercatat 1 kasus dengan 1 tersangka, dan untuk pencurian kendaraan bermotor di Polsek Medan Tembung terdapat 3 kasus dengan 4 tersangka.

Sedangkan terkait perjudian di wilayah Polsek Medan Tembung, terdapat 10 kasus dengan 27 tersangka, serta barang bukti 102 unit mesin judi di Jermal. Untuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, terdata 1 kasus dengan 1 tersangka, dan untuk kasus narkoba tercatat 19 kasus dengan 24 tersangka.

“Tentunya ini menjadi perhatian kami, sebagai penegak hukum, untuk tetap konsisten, tegas, dan terus-menerus dalam menangani pelaku kejahatan, premanisme, dan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim investasi yang baik di wilayah Polrestabes Medan,” ungkap Kombes Jean Calvijn.

Kombes Calvijn berharap kepada seluruh masyarakat Medan/Deli Serdang agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan kejahatan di sekitar anda kepada pihak yang berwajib, kepolisian akan menindaklanjutinya dengan tegas dan tuntas.

“Sekali lagi kami mengingatkan, jangan ada individu tertentu yang menghalangi proses penegakan hukum dengan cara apapun yang bisa menimbulkan tindak pidana baru. Kami menghargai dukungan warga dan media dalam menyebarkan informasi ini, sebagai bagian dari upaya bersama, karena kerja sama yang baik dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Penulis: Irwan S

Editor: Ramses