Diduga Tempat Penyimpanan Uang Suap, KPK Geledah Safe House di Tangsel

lt6995ca3ecf761

LINGKARMEDIA.COM – Perkara dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkembangannya, tim penyidik menggeledah sebuah lokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan menemukan uang dalam koper dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. KPK menduga temuan ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut merupakan sebuah rumah aman (safe house) yang sengaja digunakan untuk menyimpan uang hasil suap. Namun, pihak KPK belum mengungkap secara detail identitas pemilik rumah tersebut.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah berada di safe house yang diduga tempat kegiatan operasional dari para terdakwa. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut, di mana para pihak menggunakannya untuk menempatkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri apakah temuan ini berkaitan langsung dengan kasus korupsi importasi barang di Bea Cukai yang tengah disidik. KPK juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, USD, SGD, dolar Hong Kong, hingga ringgit. Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

KPK mensinyalir penggunaan safe house merupakan modus para oknum untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. “Para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini diduga menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” tambah Budi dalam konferensi pers sebelumnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando (Kasi Intelijen DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji