Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Dikhawatirkan Jadi Libur Panjang

IMG-20260402-WA0120

LINGKARMEDIA.COM – Kebijakan Pemerintah terkait Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai perhatian. Di satu sisi ditujukan untuk efisiensi energi, namun di sisi lain dikhawatirkan memicu efek libur panjang.

Pemerintah resmi menetapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di instansi pusat maupun daerah, berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta SE Menteri Dalam Negeri dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi energi di tengah situasi global, termasuk dampak konflik Timur Tengah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, disiarkan TVRI, Selasa (31/3).

Selain WFH, pemerintah juga membatasi mobilitas, termasuk penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga membatasi perjalanan dinas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Airlangga menjelaskan pemilihan hari Jumat karena sebagian kementerian sebelumnya telah menerapkan pola kerja serupa pasca pandemi COVID-19.

“Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian sudah beberapa kementerian melaksanakan itu, kerja empat hari dalam satu pekan dengan aplikasi ini pasca-COVID-19 lalu,” sambungnya.

Ia menilai hari Jumat relatif tidak sepadat hari kerja lainnya.

“Kami pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh hari Senin sampai Kamis,” imbuhnya.

Airlangga melanjutkan sektor pekerjaan yang tak menerapkan WFH adalah sektor layanan publik dan sektor strategis.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok: makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek long weekend jika tidak diawasi dengan ketat.

“Pilihan yang tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend,” ujarnya kepada awak media.

Khozin meminta agar kebijakan WFH tersebut dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, terutama dalam menekan konsumsi energi.

“Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda,” kata Khozin.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap menjaga produktivitas ASN, terutama dalam pelayanan publik.

“Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik,” pesannya tegas.

 

Penulis: Tim Ekopol

Editor: Ramses