Banyaknya Villa dan Home Stay di Kota Batu, Tidak Menambah PAD

IMG_20250519_201427

Kota Batu, lingkarmedia.com – Makin menjamurnya usaha vila atau home stay di Kota Batu ternyata tidak memberikan dampak penambahan pada PAD dalam bentuk pembayaran pajak. Sebanyak 1080 villa atau home stay ada di Kota Wisata Batu, dari jumlah tersebut yang mengantongi izin usaha kurang lebih hanya 14 tempat.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, SPd menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penataan, dan pemerintah kota untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha home stay.

” Sekarang marak home stay, tapi percuma kalau sekedar marak tetapi tidak ada PAD masuk. Tentunya sebelum dipungut pajak, pemerintah untuk hadir mendampingi para pelaku home stay, dimana selama ini mereka dibiarkan,” ujar Asmadi kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Asmadi menegaskan, sebelum para pelaku usaha villa atau home stay dipungut pajak maka pemerintah harus hadir. ” Yang terpenting bagaimana caranya nantinya para pemilik villa bisa ditarik pajak, namun pemerintah harus hadir terlebih dahulu mendampingi mereka agar tidak was-was nantinya “.

Menanggapi maraknya usaha villa dan home stay tetapi tidak memberikan dampak pemasukan bagi PAD, Kepala Bapeda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menjelaskan, bahwa usaha villa serta home stay dan penginapan merupakan bagian dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.

” Khusus selain hotel, di Kota Batu ini banyak orang-orang yang memanfaatkan villa, home stay. Dan kebanyak dari mereka ini tidak membayar pajak,” ungkap Andhim kepada awak media.

Lebih lanjut, Kepala Bapeda ini menerangkan untuk melakukan pembayaran pajak tidak lepas dengan status legalitas dari pada villa ataupun home stay.

Mohammad Nur Adhim mengatakan, ” mereka ini melakukan penyewaan dan pemungutan dari tarif, ini statusnya harus jelas dulu, legalitas perizinannya bagaimana. Setelah itu penertiban secara menyeluruh, mulai dari kita melakukan edukasi mungkin dari Dinas Pariwisata melalui pelatihan-pelatihan tentang perhotelan dulu,  baru edukasi soal perizinannya, itu bagian dari pelayanan jadi tidak langsung kita suruh bayar pajak”.

Menyinggung ke depan untuk pembayaran tarif pajak bagi villa atau home stay, M N Adhim menegaskan, ” bagaimana tehnik pemungutannya, mereka kan takut kalau dibayarkan 10%, mereka perlu edukasi pemahaman-pemahaman “.

Ditambahkannya, jika edukasi pemahaman dapat berjalan maka bukan hanya pajak yang jadi tujuan. Namun demikian menciptakan kenyamanan bagi wisatawan yang datang ke Kota Batu menjadi prioritas sebelum para pengusaha villa dikenakan tarif pajak.

” Mereka yang datang ke Batu ini memang benar-benar berkunjung merasakan kenyamanan Kota Batu, baru soal pajak, ini harus dipikirkan karena Kota Batu merupakan kota kunci, ” imbuhnya.

(Ji)