Arab Saudi Perketat Aturan Pekerja Asing Mandiri, Pelanggar Bisa Didenda Rp220 Juta dan Dideportasi
Makah, LingkarMedia.com — Arab Saudi memperketat aturan terhadap pekerja asing yang melakukan pekerjaan secara mandiri tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga 50 ribu riyal Saudi, hukuman penjara enam bulan, hingga deportasi dari negara tersebut.
Pengetatan aturan ini menjadi perhatian bagi para pekerja asing yang berada di Arab Saudi, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri di luar ketentuan izin kerja yang dimiliki.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Direktorat Jenderal Paspor, aktivitas bekerja secara mandiri tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan kependudukan, ketenagakerjaan, serta keamanan perbatasan.
Informasi mengenai ketentuan tersebut dilaporkan Tasnim News Agency pada Selasa (25/8).
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi secara bertahap dengan mempertimbangkan pengulangan pelanggaran. Semakin sering seseorang melakukan pelanggaran, semakin berat pula hukuman yang diberikan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pada pelanggaran pertama, pekerja yang terbukti melakukan pekerjaan secara ilegal akan dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Saudi. Selain denda, pekerja tersebut juga akan dideportasi dari Arab Saudi.
Sementara itu, pada pelanggaran kedua, sanksi yang diberikan meningkat. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar 25 ribu riyal Saudi, hukuman penjara selama satu bulan, serta deportasi.
Adapun bagi mereka yang melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya atau lebih, pemerintah Saudi menetapkan sanksi yang jauh lebih berat. Denda dapat mencapai 50 ribu riyal Saudi, disertai hukuman penjara selama enam bulan dan deportasi.
Jika dikonversikan secara kasar dengan nilai tukar sekitar Rp4.400 per riyal, denda 50 ribu riyal setara dengan sekitar Rp220 juta. Nilai tersebut tentu dapat berubah mengikuti pergerakan kurs.
Pihak yang Membantu Juga Terancam Sanksi
Pengetatan aturan tidak hanya ditujukan kepada pekerja asing yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Arab Saudi juga memperluas tanggung jawab hukum kepada pihak-pihak yang membantu berlangsungnya aktivitas pekerjaan ilegal.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Mereka yang dengan sengaja mempekerjakan pekerja tanpa izin, memfasilitasi pekerjaan ilegal, mengangkut pekerja untuk kepentingan aktivitas tersebut, menyediakan tempat tinggal, maupun membantu menyembunyikan keberadaan atau aktivitas pekerja yang melanggar aturan dapat ikut dikenai sanksi.
Dalam kondisi tertentu, pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut dapat menghadapi denda hingga 100 ribu riyal Saudi dan hukuman penjara selama enam bulan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah Saudi tidak hanya berupaya menindak individu yang bekerja secara ilegal, tetapi juga membidik jaringan atau pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pemberi kerja maupun masyarakat yang berada di Arab Saudi agar tidak memberikan fasilitas kepada pekerja asing untuk melakukan pekerjaan di luar izin dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pekerja Asing Diminta Mematuhi Ketentuan
Dengan diberlakukannya sanksi bertingkat, pekerja asing di Arab Saudi dituntut untuk memahami status izin kerja dan aktivitas pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan dokumen resmi yang mereka miliki.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Pekerja yang melakukan pekerjaan di luar ketentuan dapat menghadapi konsekuensi serius, terutama apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Tidak hanya kehilangan kesempatan bekerja, mereka juga berpotensi menjalani hukuman penjara dan harus meninggalkan Arab Saudi melalui proses deportasi.
Aturan tersebut juga memperlihatkan semakin ketatnya pengawasan pemerintah Saudi terhadap aktivitas tenaga kerja asing. Pemerintah berupaya memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas pekerja asing sesuai dengan sistem kependudukan dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi pekerja asing, termasuk warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, pemahaman terhadap aturan lokal menjadi hal penting. Mereka perlu memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan izin dan status hukum yang dimiliki.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan tambahan atau pekerjaan mandiri yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Tawaran semacam itu dapat menimbulkan persoalan hukum apabila ternyata bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dan kependudukan Saudi.
Di sisi lain, pihak yang mempekerjakan atau membantu pekerja asing melakukan pekerjaan tanpa izin juga perlu memahami risiko hukum yang dihadapi. Sanksi tidak hanya dapat diberikan kepada pekerja, tetapi juga kepada pihak yang menyediakan fasilitas atau membantu menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut.
Dengan penerapan sanksi mulai dari denda 10 ribu riyal hingga 50 ribu riyal bagi pelanggar berulang, serta ancaman hukuman terhadap pihak yang membantu, Arab Saudi menegaskan kebijakan yang semakin ketat terhadap pekerjaan ilegal.
Karena itu, kepatuhan terhadap izin kerja, aturan kependudukan, dan ketentuan ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi seluruh pekerja asing yang berada di Arab Saudi agar terhindar dari denda, hukuman penjara, maupun deportasi.
Penulis : Umi Sudarto








