Ngaku Polisi, Enam Orang Diduga Peras Pedagang di Tangerang, Dua Lainnya Tersandung Kasus Obat Daftar G
Tangerang, Lingkarmedia.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap delapan orang terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian serta dugaan jual beli obat Daftar G di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari delapan orang yang diamankan, enam orang diproses dalam perkara dugaan pemerasan. Mereka masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni MS dan NC, diproses terkait dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, proses hukum terhadap keenam orang yang diduga terlibat pemerasan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang serta alat bukti yang telah ditemukan.
“Terhadap keenam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak,” kata Eko di Tangerang, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara objektif dan profesional dengan tetap berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Eko juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun peredaran obat Daftar G dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau dengan berkoordinasi dengan polsek terdekat.
Modus Mengaku Sebagai Polisi
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika seorang korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warung miliknya.
Saat itu, tiga orang datang ke warung dan menanyakan obat jenis tramadol. Ketiga orang tersebut kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Korban yang merasa takut kemudian membiarkan ketiganya masuk ke dalam warung. Di dalam lokasi, para terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang diduga diambil antara lain uang tunai yang berada di dalam laci, rokok berbagai merek, serta obat Daftar G. Mereka juga diduga mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Setelah itu, korban dibawa menggunakan sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam. Di dalam mobil tersebut ternyata sudah terdapat tiga orang lainnya.
Korban kemudian dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga dimintai sejumlah uang oleh para terduga pelaku.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Para terduga pelaku kemudian kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, saat kembali ke lokasi, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban kemudian menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Temukan Dugaan Jual Beli Tramadol
Dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, polisi juga menemukan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut di lokasi.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya uang tunai sebesar Rp198.500, dua unit kamera CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil berwarna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase yang digunakan untuk menyimpan obat.
AKP Kevin mengatakan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk memproses dua orang dalam perkara dugaan jual beli obat Daftar G tersebut.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.
Sementara itu, terhadap enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap modus oknum yang diduga mengaku sebagai aparat kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila didatangi seseorang yang mengaku sebagai aparat, terutama jika disertai permintaan uang atau tindakan yang mencurigakan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Panji








