Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok Utama, Sita 135.346 Butir Obat Keras Ilegal
LINGKARMEDIA.COM – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal yang berhasil diungkap di wilayah Tangerang. Setelah menyita sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis, polisi kini memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran ribuan pil ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini baru langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Menurutnya, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas distribusi obat keras dalam skala besar yang sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
“Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut,” kata Jauhari, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial, mulai dari gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal dan kenakalan remaja. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Benda menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Poris, Tangerang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat-obatan seperti tramadol dan hexymer yang dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi. Setelah mengumpulkan informasi dan mencocokkan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat pengemasan obat keras ilegal.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan kepada pembeli di berbagai wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Lokasi kontrakan itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat keras ilegal yang siap dipasarkan kepada konsumen,” kata Sriyono.
Ratusan Ribu Pil Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang tergolong dalam daftar G dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Total barang bukti yang diamankan mencapai 135.346 butir.
Rinciannya meliputi:
• 78.510 butir Tryhex
• 45.200 butir Hexymer
• 5.306 butir Tramadol
• 6.000 butir PCC
• 190 butir Merlopam
• 130 butir Alprazolam dan Riklona
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal tersebut. Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua unit telepon genggam, satu printer untuk mencetak kemasan obat, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional distribusi.
Menurut penyidik, keberadaan printer kemasan menunjukkan bahwa para pelaku diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga melakukan pengemasan ulang sebelum barang diedarkan ke pasar.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Keduanya masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga memiliki peran dalam proses distribusi obat-obatan ilegal kepada para pembeli. Polisi kini masih mendalami hubungan keduanya dengan pemasok utama yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan maupun pemasaran obat keras tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran obat keras ini serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Sriyono.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini berhasil terungkap. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, keberadaan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan oleh berbagai kalangan, terutama anak-anak dan remaja.
Karena itu, Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras daftar G.
“Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangerang. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pemasok utama masih terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Penulis : Panji
Editor: Ramses








