Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo di Sekitar Gedung DPR/MPR
Jakarta, Lingkarmedia.com – Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Selain 45 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan serta mendalami alat bukti dan keterangan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihaknya memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Polisi Petakan Enam Klaster
Iman menjelaskan, klaster pertama terdiri atas kelompok anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak yang diamankan telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak yang diketahui putus sekolah. Polisi juga mencatat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun.
Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya diketahui berjenis kelamin perempuan.
“Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan,” papar Iman.
Klaster kedua merupakan 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Mereka masih menjalani proses pendalaman sesuai dengan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian kerusuhan.
Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa berlangsung. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Polisi juga menemukan tiga orang yang masuk klaster keempat. Ketiganya kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalami Penggerak dan Penyandang Dana
Selain empat klaster tersebut, penyidik masih mendalami dua kelompok lain yang dinilai memiliki peran berbeda dalam kerusuhan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana. Sedangkan klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Kedua klaster tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengorganisasi atau membiayai aksi sehingga berujung pada tindakan melawan hukum.
Polda Metro Jaya juga menaruh perhatian terhadap keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan tersebut. Penyidik sedang mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.
Polisi Tegaskan Demo Damai Tetap Dihormati
Iman menjelaskan, sejumlah modus yang ditemukan dalam rangkaian kerusuhan tersebut antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurutnya, tindakan tersebut berbeda dengan penyampaian aspirasi secara damai yang merupakan hak masyarakat.
Polda Metro Jaya, kata Iman, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman terhadap para pihak yang diduga menjadi penggerak, penyandang dana, maupun perekrut massa akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dengan proses tersebut, Polda Metro Jaya berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mengarahkan massa hingga terjadi tindakan perusakan dan kekerasan.
Penulis: Panji








