Ribuan Buruh Jabar Tolak UMSK 2026 di PTUN Bandung

IMG-20260219-WA0128

LINGKARMEDIA.COM – Ribuan buruh KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di PTUN Bandung pada Rabu (18/2/2026) mendukung gugatan UMSK 2026. Gugatan diajukan karena Gubernur Jawa Barat dianggap melampaui kewenangan menetapkan UMSK 2026. Buruh meminta PTUN membatalkan SK Gubernur dan memerintahkan terbitnya keputusan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para Bupati atau Wali Kota.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Said Iqbal.

Dalam gugatan tersebut, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Selain itu, buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebagai representasi tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Said Iqbal melanjutkan, dalam petitumnya, buruh meminta majelis hakim untuk: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, langkah hukum dan aksi massa ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penetapan upah sektoral di Jawa Barat. Sebelumnya, buruh juga telah melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum mendapatkan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Menurut Said Iqbal, buruh menilai kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa menghormati mekanisme yang telah diatur, karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Buruh juga menyampaikan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” tandas Said.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025. Namun, kebijakan tersebut langsung mendapat respons keras dari serikat pekerja karena jumlah sektor industri yang ditetapkan jauh lebih sedikit dibandingkan usulan pemerintah kabupaten/kota.

Tak berselang lama, pada 29 Desember 2025, gubernur kembali menerbitkan revisi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Kendati direvisi, keputusan tersebut kembali dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi kepala daerah.

Sementara, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, “revisi UMSK Jabar 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 masih belum mengakomodir rekomendasi atau usulan yang diajukan kabupaten/kota”.

Maka dari itu, pihaknya akan kembali melakukan aksi pada Selasa pekan depan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan dua hari kemudian ke Jakarta. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan materi untuk melakukan gugatan atas putusan Pemprov Jabar terkait UMSK 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dadan berharap, revisi Kepgub mengenai UMSK Jabar 2026 dapat diubah kembali, sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Penulis: Tim Ekopol

Editor: Ramses