Buruh Geruduk DPR dan Kemnaker Tuntut Revisi UMP Jakarta 2026

IMG-20260115-WA0097

LINGKARMEDIA.COM – Massa buruh kembali menggelar demo di DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta pada Kamis (15/1/2026). Buruh mendesak penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2026, sekaligus menyuarakan tuntutan lainnya.

Demo buruh ini sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

Dalam siaran persnya Rabu (14/1), Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi pada 15 Januari 2026 ini dilakukan karena tidak satu pun tuntutan buruh yang dipenuhi, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat, serta tidak adanya langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah pusat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.

Ada empat tuntutan utama yang dibawa elemen buruh dari berbagai organisasi, yakni merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten atau kota di Jawa Barat, mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Usai berorasi di depan gedung DPR/MPR RI, massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksinya ke Kemenaker. Langkah itu diambil setelah mereka gagal bertemu dengan perwakilan DPR RI.

“KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg.

Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.

“KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas,” katanya.

Dia mengungkap, hingga hari ini, tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR untuk memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.

“KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah,” ucapnya.

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot, karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian.

Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal-sulam UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal.

Dia melanjutkan, KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh.

“Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka gubernur dan bupati/wali kota hanya akan tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, model pilkada melalui DPRD juga dinilai memperbesar potensi politik uang, membuka ruang lobi pengusaha untuk melahirkan peraturan daerah yang merugikan buruh, seperti pelemahan perlindungan kerja, legitimasi outsourcing, dan kebijakan pro-modal lainnya.

Partai Buruh menegaskan alasan mahalnya biaya pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada politik uang.

“Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital yang dapat diakses seluruh partai politik, sehingga biaya saksi dapat ditekan tanpa mengorbankan demokrasi,” katanya menjelaskan.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses