KSPI Gelar Unjuk Rasa, Desak Revisi Upah Jakarta dan Jabar
LINGKARMEDIA.COM – Unjuk rasa lanjutan dari aksi buruh yang telah dilakukan pada 29 dan 30 Desember 2025 lalu kembali dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 5 persen di atas KHL.
“Kita nggak mau lip service, kita nggak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti,” kata Said di Jakarta, Kamis, via Antara.
Ia menyatakan alternatif kebijakan dapat berupa subsidi langsung kepada pekerja jika penyesuaian UMP belum dapat dilakukan.
“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dari posting akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker pada 20 Desember 2025, KHL DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Said memandang upah di Jakarta belum mencerminkan karakter wilayahnya sebagai pusat perdagangan, jasa, dan teknologi.
“Jakarta ini kota industri high tech, jasa, dan perdagangan internasional, jadi Jakarta itu jangan diukur pabrik-pabrik yang labour intensive (padat karya),” tuturnya.
Said juga menyorot kebijakan upah di Jawa Barat (Jabar). Ia menilai keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Ia menyebut kebijakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang rekomendasi UMSK dari bupati/wali kota tidak diubah di tingkat provinsi.
Lebih lanjut Said mengatakan yang boleh diubah yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sepanjang ada kebutuhan.
“Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) nggak boleh diubah, mau dikurangi, dihilangkan, ataupun diubah-ubah nggak boleh,” ucapnya.
Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat juga belum membuka ruang dialog dengan pekerja.
“Gubernur Jawa Barat nggak pernah mau menemui buruh,” ujarnya.
Adapun tuntutan aksi upah ini adalah:
1. Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
2. Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Iqbal mengungkapkan KSPI telah mengajukan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai tahapan administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau sampai 10 hari tidak dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, maka baru kami bisa mengajukan ke PTUN. Itu prosedurnya,” tegasnya.
Massa buruh menegaskan akan kembali melakukan unjuk rasa di Istana Negara pada 15 Januari 2026. “Hari ini bukan terakhir, tanggal 15 Januari kami DPW Jawa Barat bersama KSPI Jawa Barat dan KSPI DKI Jakarta akan melakukan aksi lagi di Istana Negara,” ungkap Sumarno, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat.
Sumarno menegaskan massa demonstran dari kalangan pekerja buruh akan terus turun ke jalan bila revisi UMP untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta tidak diubah. Ia juga mengungkapkan akan membawa massa lebih banyak pada unjuk rasa mendatang.
“Apabila revisinya tidak sesuai rekomendasi KHL dan sebagainya, maka kami tanggal 15 Januari dipastikan akan datang lagi. Kami tidak akan motoran lagi, bus-bus akan datang ke Istana,” tambahnya.
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Ramses








