Demo Lanjutan Revisi UMP Jakarta, 10.000 Pemotor Dikerahkan

IMG-20251230-WA0035

LINGKARMEDIA.COM – Demo buruh kembali digelar di kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), sebagai lanjutan tuntutan revisi upah buruh Jakarta 2026. Kali ini, massa buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Tuntutan utama mencakup revisi UMSK 2026, penghentian pencitraan kebijakan melalui media sosial, serta kepatuhan terhadap PP Nomor 40 Tahun 2025.

Penolakan buruh dipicu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi daerah. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut sedikitnya 18 kabupaten/kota terdampak, dengan tujuh daerah kehilangan UMSK dan daerah lain mengalami pengurangan sektor maupun nilai. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pekerja sektoral karena UMSK seharusnya berada di atas UMK.

Said Iqbal mengatakan, dalam demonstrasi hari kedua ini, sebanyak 10.000 pemotor akan bergabung dari Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh itu mengatakan, buruh akan terus berdemonstrasi hingga tuntutan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat didengarkan.

Said Iqbal, menegaskan para buruh akan terus menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 tidak dipenuhi. Massa menuntut besaran UMP dinaikkan menjadi Rp5,89 juta per bulan.

“Bilamana Gubernur tidak mau mendengar apa yang diperjuangkan, maka bisa dipastikan aksi lanjutan akan dilakukan dari Januari, Februari, bahkan mungkin sampai satu tahun hingga Gubernur merevisi penetapan upah tersebut,” tegas Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Sampai kapan? Sampai Gubernur memutuskan UMP (DKI Jakarta) 2026 sebesar Rp5,89 juta,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KSPI menolak besaran UMP DKI yang dinilai lebih kecil dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei Badan PUsat Statistik (BPS).

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.

Terkait demo 2 hari ini, Buruh menyayangkan tindakan aparat yang melarang massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Ia menilai penyekatan massa di kawasan Patung Kuda sebagai upaya yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Menanggapi demo penolakan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten pada keputusan yang telah diambil.

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876. Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil mekanisme sah yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Dalam memutuskan UMP, Pemerintah DKI Jakarta mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha. Dan kami berpedoman pada PP 49 Tahun 2025, terutama pada komponen alfa-nya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (30/12/2025).

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses