Ribuan Buruh Demo di Istana, Tuntut UMP Jakarta 2026 Direvisi

IMG-20251229-WA0059

LINGKARMEDIA.COM – Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menggelar aksi demonstrasi pada 29–30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.

Kawasan Istana Negara menjadi titik pusat konsentrasi massa bagi ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi UPah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Senin (29/12/2025).

Di Jakarta, demonstran bergerak dari kawasan Patung Kuda ke Istana Negara, Senin, 29 Desember 2025. Sementara itu, unjuk rasa di Bandung digelar besok, Selasa, 30 Desember 2025.

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan FSP ASPEK Indonesia ini menuntut revisi total atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang dinilai tidak layak.

Aksi yang direncanakan berlangsung hingga Selasa (30/12) secara khusus menyasar kebijakan pengupahan di ibu kota.

‎Ribuan buruh dari Jawa Barat juga bergabung ke Jakarta untuk mengikuti unjuk rasa pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam aksi lanjutan itu, buruh dari Jawa Barat bakal mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengembalikan serta menetapkan nilai upah minimum sektoral provinsi kabupaten atau kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di wilayah tersebut.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menegaskan bahwa para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta mengubah standar upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Gofur menilai penetapan upah saat ini menunjukkan ketimpangan yang tidak logis bagi buruh di Jakarta. Ia membandingkan nilai UMP Jakarta yang justru lebih rendah daripada Upah Minimum Kota (UMK) di daerah penyangga.

“Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta,” ujar Gofur, Minggu (28/12).

Menurutnya, sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta dihargai lebih rendah daripada wilayah sekitarnya. Gofur juga menyoroti kenaikan upah sebesar 6,17 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut persentase tersebut sudah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok, sehingga memaksa buruh berada dalam kondisi bertahan hidup.

“Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi,” tegasnya.

Dalam aksi di Jakarta kali ini, massa membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. Merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2026.

2. Menetapkan standar UMP Jakarta di angka minimal Rp6.000.000.

3. Mengembalikan martabat serta kesejahteraan pekerja sebagai penggerak utama ekonomi Jakarta.

Selain aksi massa, KSPI juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh mengenai upah minimum dan upah sektoral.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Panji