LBH Makassar Latih 10 Advokat Berperspektif Inklusi Disabilitas
LINGKARMEDIA.COM – LBH Makassar melaksanakan Pelatihan Advokat Bantuan Inklusi yang menghadirkan 10 orang advokat sebagai peserta yang secara geografis berasal dari Makassar, Bulukumba dan Bone. Peserta juga terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 Perempuan. 1 (satu) diantaranya merupakan penyandang disabilitas daksa.
Pelatihan ini didasari oleh kondisi diskriminasi yang masih terus dialami oleh penyandang disabilitas menyiratkan masih banyaknya pelanggaran hak terhadap mereka yang belum mendapatkan penegakan hukum secara adil, dan akuntabel.

Perkara yang masuk ke dalam proses penegakan hukum pun belum menjamin terpenuhinya keadilan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya dikarenakan masih minimnya perspektif inklusi disabilitas dari para penegak hukum, tak terkecuali Advokat.
Melihat peran strategis advokat bantuan hukum inklusif dalam mereformasi sistem peradilan berdasarkan pengalaman advokasi yang dilakukan dan meningkatnya kebutuhan kuantitas pendamping dalam hal ini advokat bantuan hukum kelompok rentan perempuan, anak dan khususnya penyandang disabilitas, maka dibutuhkan peningkatan kuantitas jumlah advokat bantuan hukum inklusif.
Berdasarkan pemeriksaan hasil pretest, hanya 30% peserta yang mampu memberikan jawaban singkat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut secara keseluruhan. Selebihnya bahkan ada yang tidak menjawab dari beberapa pertanyaan tersebut. Dari hasil pretes juga masih ada peserta yang menggunakan frasa “cacat” untuk penyandang disabilitas.
Pasca pelatihan, fasilitator memberikan postest dengan ragam pertanyaan yang sama pada saat pretest. Hasilnya, para peserta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memaksimalkan ingatan dan pemahaman yang diperoleh saat menerima materi pelatihan.
Terkait dengan ragam disabilitas, peserta mampu menyebutkan ragam disabilitas dan kemudian memberikan penjelasan dari ragam tersebut beserta contohnya. Frasa “cacat” pun tidak digunakan lagi oleh peserta dalam mendeskripsikan penyandang disabilitas.
“Selama menjalani pelatihan ini, sangat memberikan saya pencerahan, memberikan pengetahuan buat saya tentang bagaimana memberikan layanan/pendampingan terhadap penyandang disabilitas. Sebaiknya ada tindak lanjut, agar ilmu yang kami dapatkan bisa kami praktikkan kepada masyarakat terutama kepada penyandang disabilitas,” demikian testimoni Ira, peserta dari Bulukumba.
Lahirnya 10 orang advokat bantuan hukum inklusi merupakan salah satu outcomes pada advokasi program Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas melalui Layanan Hukum Inlusif dengan dukungan AIPJ2. AIPJ2 sendiri merupakan program Kerjasama antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia untuk isu-isu keadilan.
Selanjutnya para Advokat khususnya dari Bone dan Bulukumba akan diintegrasikan ke dalam kerja-kerja pendampingan perkara kelompok rentan di wilayah tersebut dan melibatkan mereka dalam konsolidasi forum advokasi layanan inklusi, serta agenda programatik lainnya yang terkait perluasan akses keadilan bagi kelompok rentan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








