Polsek Medan Kota Ringkus Wanita Terduga Pelaku Pengancaman di Toko Ponsel
LINGKARMEDIA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pegawai toko ponsel PS Store yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, pada Jumat (17/4/2026).
Wanita tersebut diketahui berinisial AP (28), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Marelan. Sementara itu, korban dalam peristiwa ini adalah seorang pegawai toko bernama Adela Nurhamdah (26).
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-lahan-padepokan-eyang-djugo-di-blitar-belum-temui-titik-terang/
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kedatangan pelaku ke toko PS Store untuk mempertanyakan kejelasan pembelian telepon seluler yang sebelumnya telah ia pesan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke toko dan langsung berkomunikasi dengan korban terkait harga serta status pengiriman ponsel yang telah dipesannya. Namun, suasana yang awalnya berupa percakapan biasa berubah menjadi keributan dalam waktu singkat.
“Sekira pukul 11.30 WIB pelaku datang ke toko PS Store dan berbicara dengan korban terkait harga HP. Tidak lama kemudian terjadi keributan di depan toko, dan di situlah pelaku mengambil parang yang sebelumnya disimpan di dalam tas, lalu mengancam korban sambil berkata ‘penipu kalian semua, kembalikan uang aku’,” ujar Poltak Tambunan, Sabtu (18/4/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Aksi pengancaman tersebut sontak membuat panik pihak toko, termasuk karyawan dan pengunjung yang berada di lokasi. Beruntung, petugas keamanan (security) toko segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Setelah itu, pihak keamanan langsung menghubungi kepolisian setempat.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.50 WIB, personel piket Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin oleh selaku Panit Opsenal tiba di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pengancaman dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan merasa tertipu dalam transaksi pembelian ponsel secara online. Pelaku mengaku sebelumnya melihat promosi penjualan iPhone 13 dengan harga yang sangat murah, yakni sekitar Rp2 juta, melalui akun TikTok yang mengatasnamakan PS Store Medan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Tertarik dengan penawaran tersebut, pelaku kemudian melakukan komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai penjual, dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta sebagai pembayaran awal. Namun, setelah transaksi pertama dilakukan, pelaku diminta untuk memberikan tambahan uang sebagai jaminan.
“Pelaku kemudian diminta mentransfer lagi sebesar Rp3,5 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali diminta sejumlah uang tambahan hingga total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp10 juta,” jelas Poltak Tambunan.
Seiring berjalannya waktu, ponsel yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan kepada pelaku. Hal inilah yang kemudian memicu kekecewaan dan kemarahan pelaku hingga akhirnya mendatangi langsung toko PS Store untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus pengembalian uangnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara baik-baik, pelaku justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Tindakan tersebut membuat situasi semakin tegang dan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, polisi juga akan mendalami lebih lanjut kasus dugaan penipuan yang dialami oleh pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama ketika menemukan penawaran dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diimbau untuk memastikan keaslian akun penjual serta melakukan transaksi melalui platform yang terpercaya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika merasa menjadi korban penipuan, langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku AP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Kota. Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Pelaku masih kami periksa lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus ini,” tutup Poltak Tambunan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengendalian emosi serta kewaspadaan dalam bertransaksi di era digital. Ke depan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Penulis : Irwan
Editor : Ramses








