Polemik Lahan Padepokan Eyang Djugo di Blitar Belum Temui Titik Terang

IMG-20260418-WA0321

LINGKARMEDIA.COM – Polemik kepemilikan lahan Padepokan Eyang Djugo di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Sengketa yang melibatkan pihak Pemerintah Desa Jugo dan keluarga pengelola padepokan ini terus bergulir dan memunculkan perbedaan klaim yang cukup tajam.

Permasalahan mencuat sejak pemasangan plang oleh Pemerintah Desa Jugo pada tahun 2025 yang menyatakan bahwa lahan padepokan tersebut merupakan aset desa. Plang tersebut dipasang di area padepokan yang selama ini dikenal sebagai tempat spiritual sekaligus situs budaya yang memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/konflik-agraria-setelah-pembentukan-batalyon-pembangunan/

Diketahui, Padepokan Eyang Djugo berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar. Selama puluhan tahun, lahan tersebut dikelola secara turun-temurun oleh keluarga keturunan Eyang Djugo. Padepokan ini tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat aktivitas spiritual dan ziarah bagi masyarakat dari berbagai daerah.

Kepala Desa Jugo, Kholid Adnan, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang telah dilakukan sejak lama dan kemudian diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) tahun 2019.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Pemasangan plang itu sudah melalui proses panjang. Itu merupakan hasil dari musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga pengelola padepokan,” ujar Kholid saat ditemui awak media pada Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa musyawarah terkait status lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1979 dan mengalami pembaruan pada tahun 2019. Dalam Perdes tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas sekitar 5 hektar yang ditempati padepokan masuk dalam kategori aset Pemerintah Desa Jugo.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Lebih lanjut, Kholid menegaskan bahwa pihak desa memiliki dokumen pendukung yang menjadi dasar klaim tersebut. Dokumen itu, menurutnya, mencakup hasil musyawarah desa serta Perdes yang telah disahkan secara resmi.

“Dokumen itu ada di desa. Semua sudah melalui proses, tidak serta-merta kami klaim begitu saja. Ada dasar hukumnya, termasuk hasil musdes dan Perdes,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga pengelola padepokan. Arif Yulianto Wicaksono, yang merupakan juru kunci sekaligus perwakilan keluarga Eyang Djugo, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait status lahan tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Saya tidak pernah diajak dalam musyawarah atau pembahasan mengenai lahan padepokan oleh pihak desa,” ungkap Arif saat ditemui di kediamannya pada hari yang sama.

Arif juga menyoroti proses penunjukan juru kunci padepokan yang menurutnya kini turut campur tangan pihak desa. Padahal, menurutnya, jabatan tersebut selama ini diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga sebagai bagian dari amanah leluhur.

“Kami ini hanya menjalankan mandat dari leluhur. Dari kakek, bapak, hingga sekarang saya yang dipercaya untuk menjaga dan mengelola padepokan ini,” tuturnya.

Terkait pemasangan plang yang menjadi awal polemik, Arif dengan tegas membantah telah memberikan izin kepada pihak desa. Ia mengaku hanya mempersilakan, namun tidak pernah terlibat langsung atau menyaksikan proses pemasangan tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan izin secara resmi. Saya hanya mempersilakan, tapi tidak ikut dalam pemasangan plang itu,” tegasnya.

Perbedaan persepsi antara “izin” dan “mempersilakan” ini menjadi salah satu titik krusial dalam konflik yang terjadi. Di satu sisi, pihak desa menganggap telah mendapatkan persetujuan, sementara di sisi lain keluarga pengelola merasa tidak pernah memberikan izin secara formal.

Polemik ini pun semakin kompleks karena menyangkut aspek historis, sosial, hingga hukum. Di mata masyarakat sekitar, Padepokan Eyang Djugo bukan sekadar bangunan fisik, tetapi juga simbol warisan budaya dan spiritual yang telah ada sejak lama.

Sejumlah warga berharap agar kedua pihak dapat menempuh jalur dialog untuk mencari solusi terbaik. Mereka khawatir konflik berkepanjangan justru akan merusak nilai historis dan fungsi sosial dari padepokan tersebut.

Selain itu, muncul pula dorongan agar pihak terkait melibatkan instansi yang berwenang, seperti pemerintah daerah atau lembaga pertanahan, guna memastikan kejelasan status hukum lahan secara objektif.

Hingga saat ini, belum ada titik temu antara Pemerintah Desa Jugo dan keluarga pengelola padepokan. Kedua pihak tetap pada pendiriannya masing-masing. Pemerintah desa berpegang pada hasil musyawarah dan Perdes, sementara keluarga Eyang Djugo bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga secara turun-temurun.

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan hak atas lahan dan padepokan tersebut. Ia juga berharap ada keadilan dan kejelasan hukum yang dapat mengakhiri polemik ini.

“Kami akan tetap mempertahankan ini sebagai milik keluarga. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga amanah dari leluhur yang harus kami jaga,” pungkasnya.

Dengan belum adanya penyelesaian yang jelas, polemik lahan Padepokan Eyang Djugo diperkirakan masih akan terus berlanjut. Diperlukan langkah bijak dan komunikasi yang terbuka dari kedua belah pihak agar konflik ini tidak semakin meluas dan dapat diselesaikan secara adil serta damai.

 

Penulis : Samsu

Editor : Ramses