Koalisi Disabilitas Kecam KUHAP Baru, Akan Menggugat Ke MK

IMG-20251208-WA0032

LINGKARMEDIA.COM – Pasal yang juga bermasalah dalam KUHAP yang baru saja disahkan DPR adalah pasal pengecualian sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Pasal ini dinilai Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menunjukkan sifat ableisme dan diskriminatif.

“Hal ini menunjukkan KUHAP masih melihat disabilitas pendekatannya sangat medical dan ableist, yang melihat penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai orang tidak cakap hukum, hal itu ditunjukkan dengan adanya pasal pengecualian sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual,” ujar President Lawyer dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Nena Hutahean dalam unggahan diskusi Kamisan di media sosial X, Kamis, 20 November 2025.

Selain itu, KUHAP yang baru meletakkan penyandang disabilitas mental intelektual sebagai individu yang berada dalam perawatan dan rehabilitasi yang diputuskan melalui ketetapan pengadilan, bukan dengan sanksi pidana. Padahal kesepakatannya, penetapan penyandang disabilitas untuk direhabilitasi atau perawatan adalah melalui mekanisme sanksi atau hukuman pidana.

“Berarti kan ini secara tidak langsung menghukum pidana seseorang tanpa dasar dan mengurung seseorang tanpa dasar itu apa? Itu kan akan melanggengkan adanya arbitrary detention, dan pendekatan kuratif seperti itu kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual merupakan suatu bentuk penghukuman tanpa pengadilan, serta membuka bentuk ruang baru penyiksaan bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual,” kata Nena.

Pendekatan yang ada dalam KUHAP baru itu, menurut Nena, memperlihatkan DPR tidak konsisten. Sebab, DPR selama ini selalu mengatakan bertindak inklusif atau mengutamakan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Koalisi menilai beberapa pasal dan frasa krusial dalam KUHAP terbaru menegaskan ketidaksetaraan bagi kelompok disabilitas. Salah satu sorotan terbesar ialah definisi saksi yang masih mewajibkan keterangan ‘yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri’.

Menurut koalisi, frasa itu secara langsung mendiskriminasi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan. Definisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No.65/PUU-VIII/2010.

Selain itu, KUHAP baru dinilai memperkuat stigma karena tetap mempertahankan ketentuan yang menghapus keterangan di bawah sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi menyebut langkah ini sebagai reproduksi anggapan keliru bahwa kelompok tersebut tidak mampu memberikan keterangan yang sah, padahal posisi mereka sangat rentan terhadap relasi kuasa.

Masalah berikutnya ialah absennya pengaturan rinci soal akomodasi yang layak dalam undang-undang. Pasal 145 justru menyerahkan pengaturan akomodasi ke Peraturan Pemerintah. “Ini melemahkan perlindungan hak penyandang disabilitas karena akomodasi yang layak seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan di sub kordinasikan pada regulasi turunan,” demikian petikan siaran pers tersebut.

Istilah-istilah penting pun tak tercantum, seperti Juru Bahasa Isyarat, pendamping disabilitas, hingga penilaian personal. Menurut koalisi, ketiadaan nomenklatur ini berpotensi menghambat pemenuhan aksesibilitas di lapangan.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP, menyatakan sudah menyampaikan argumentasi dan usulan perubahan rumusan RKUHAP dalam RDPU pada 29 September 2025. Bahkan pimpinan RDPU saat itu mengamini dan menyetujui bahwa masukan Koalisi Disabilitas dapat diakomodasi. Namun begitu, tidak ada perubahan dalam draft RKUHAP yang disahkan.

Pengesahan KUHAP baru, menurut koalisi, menjadi bukti bahwa negara belum menempatkan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang inklusif. Koalisi beranggotakan lebih dari 20 organisasi itu menyerukan koreksi segera terhadap regulasi yang mereka nilai diskriminatif, stigmatis, dan tidak akomodatif. Karena itu, mereka pun membuka kemungkinan mengajukan uji materi terhadap KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses