UMK 2026 Jateng Ditetapkan, Upah Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan

IMG-20251224-WA0092

LINGKARMEDIA.COM – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 resmi ditetapkan tanggal 24 Desember 2025 dengan kenaikan yang minimun tentunya. Kota Semarang tercatat memiliki Upah Minimum tertinggi yakni Rp3.717.421. Rata-rata kenaikan UMK di seluruh Jawa Tengah diproyeksikan mencapai 6–7%.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan ini ditandatangani Gubernur dengani menetapkan standar upah baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Semarang masih menduduki posisi tertinggi dengan nilai Rp3.701.709,00. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada pada posisi upah terendah (baca: termurah) dengan besaran Rp2.327.813,08. Pemerintah berharap kenaikan rata-rata sebesar 7,15% ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global?

Di balik kenaikan angka UMK tersebut, terdapat catatan kritis yang harus diperhatikan Pemerintah, khususnya mengenai terbatasnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Jika dibandingkan dengan sebaran daerah industri di Jawa Tengah, cakupan UMSK pada tahun 2026 terlihat sangat sempit.

Merespon hal ini, Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mengakomodir UMSK di banyak daerah yang menjadi basis industri padat karya, terutama sektor alas kaki.

“Kami sangat menyayangkan tidak diakomodirnya UMSK di beberapa daerah kunci yang memiliki industri alas kaki dan sejenisnya. Sektor ini memiliki beban kerja dan risiko yang spesifik. Dengan tidak adanya UMSK, nilai tawar buruh di sektor tersebut menjadi lemah karena hanya disamaratakan dengan standar UMK reguler yang bersifat umum,” tegas Musrianto.

Menurutnya, ketiadaan UMSK di daerah-daerah industri baru akan memicu kesenjangan kesejahteraan yang nyata. “Seharusnya pemerintah melihat bahwa kontribusi sektor alas kaki terhadap ekonomi daerah sangat besar, namun perlindungan terhadap standar upah sektoralnya justru seperti dianaktirikan dalam keputusan tahun ini,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen resmi, keterbatasan wilayah UMSK untuk sektor industri alas kaki (KBLI 15201) hanya tercantum untuk wilayah Kabupaten Semarang (Rp2.950.088,00) dan Kabupaten Tegal (Rp2.495.993,00). Banyak daerah lain yang juga memiliki pabrik alas kaki skala besar justru absen dari daftar penerima upah sektoral ini.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan upah bagi pekerja dengan keahlian serupa namun berada di wilayah berbeda. Para buruh berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar keadilan upah berdasarkan sektor industri dapat dirasakan lebih merata di seluruh Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, terdapat 27 pabrik baru yang akan dibuka di sektor garmen dan alas kaki. Ini menunjukkan potensi besar untuk menyerap lebih dari 130 ribu tenaga kerja baru. Pabrik-pabrik ini tersebar di empat kota, yaitu Brebes, Pekalongan, Tegal, dan Pemalang.

Sebagian pabrik sudah mulai produksi, sementara yang lain masih dalam tahap konstruksi atau pengurusan izin. Pengusaha di Jawa Tengah diuntungkan oleh ketersediaan tenaga kerja yang cukup besar, upah murah dan persaingan industri yang relatif rendah.

 

Pemerintah menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan diperketat melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai Struktur dan Skala Upah, meskipun di daerah tersebut tidak terdapat ketentuan UMSK.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses