ICW Soroti Rencana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Berisiko Legitimasi Industri Ilegal
LINGKARMEDIA.COM – Rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dinilai berpotensi membuka ruang kompromi terhadap praktik rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.
Pemerintah beralasan skema baru tersebut dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi perpajakan dan cukai. Dengan demikian, produsen yang selama ini beroperasi di luar ketentuan diharapkan dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-soroti-dana-rp12-triliun-mengendap-di-rekening-yayasan-mbg/
Namun, sejumlah pihak menilai langkah tersebut justru dapat melemahkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap industri rokok ilegal. Kebijakan itu juga dianggap berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara memberikan “jalan damai” bagi pelaku pelanggaran hukum.
Purbaya menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026. Menurutnya, masih banyak produk rokok ilegal yang beredar di pasar dan belum tersentuh sistem cukai resmi. Karena itu, pemerintah berupaya menyediakan layer baru yang dinilai lebih sesuai bagi produsen skala kecil maupun pelaku industri ilegal yang ingin beralih ke jalur resmi.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. Ia memastikan kebijakan baru itu bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal, melainkan strategi untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menata industri hasil tembakau.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Di sisi lain, kritik keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai pendekatan pemerintah terkesan lebih mengakomodasi pelaku rokok ilegal dibanding memperkuat penegakan hukum terhadap mereka.
“Pemerintah seharusnya dapat langsung menindak praktik ilegal tanpa perlu menunggu skema baru yang dinilai belum memiliki justifikasi kuat di mata publik,” ujar Seira dalam siaran persnya, Senin (18/5/2026).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut Seira, kebijakan yang membuka ruang bagi produsen ilegal untuk masuk ke dalam skema tarif cukai baru justru mencerminkan adanya kompromi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini berlangsung. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus memperkuat pengawasan dan penindakan, bukan membuka ruang negosiasi baru bagi pelaku industri ilegal.
Ia menambahkan, apabila komitmen penegakan hukum dijalankan secara optimal, maka ruang kompromi terhadap pelaku industri rokok ilegal seharusnya tidak perlu muncul. Negara dinilai memiliki instrumen hukum dan aparat yang cukup untuk memberantas praktik produksi maupun distribusi rokok ilegal tanpa harus menciptakan kebijakan yang kontroversial.
Seira juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik bisa melihat langkah pemerintah sebagai bentuk “pemutihan” terhadap pelaku industri ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selama bertahun-tahun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Praktik tersebut diketahui tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang mematuhi aturan.
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak dibebani pita cukai resmi. Kondisi ini membuat produk ilegal lebih mudah diterima di pasar, terutama di kalangan konsumen berpenghasilan rendah. Akibatnya, produsen legal menghadapi tekanan persaingan yang tidak seimbang.
Dalam pandangan Seira, persoalan rokok ilegal merupakan masalah sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah layer tarif cukai baru. Ia menyebut rantai persoalan tersebut melibatkan banyak aspek, mulai dari produksi, distribusi, hingga faktor sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada industri tersebut.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu sederhana justru dapat memunculkan persoalan baru di lapangan. Jika tidak dirancang secara hati-hati, kebijakan baru itu bisa dianggap melegitimasi praktik ilegal yang selama ini terjadi.
“Persoalan rokok ilegal tidak berdiri sendiri. Ada jaringan distribusi yang panjang dan ada masyarakat yang hidup dari aktivitas itu. Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan penegakan hukumnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Kritik terhadap rencana penambahan layer cukai juga muncul dari kalangan pengamat kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu lebih transparan menjelaskan urgensi dan dasar kajian kebijakan tersebut kepada publik.
Mereka mempertanyakan sejauh mana efektivitas skema baru dalam mengurangi peredaran rokok ilegal. Sebab, tanpa pengawasan ketat, produsen ilegal dikhawatirkan tetap memanfaatkan celah aturan untuk menghindari kewajiban cukai yang sebenarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri legal yang selama ini patuh membayar cukai dengan tarif lebih tinggi. Jika produsen ilegal diberikan jalur khusus dengan tarif yang lebih ringan, maka muncul kekhawatiran akan terjadinya distorsi dalam persaingan usaha.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku industri.
Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah lebih fokus memperkuat pengawasan distribusi rokok ilegal, meningkatkan penindakan terhadap pelaku utama, serta memperbaiki sistem pengawasan cukai di tingkat produksi dan perdagangan.
Dengan begitu, upaya memberantas rokok ilegal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku pelanggaran hukum.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








