YLBHI: Soeharto Tidak Pantas Sandang Gelar Pahlawan

IMG-20251103-WA0026

Jakarta, lingkarmedia.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden RI ke-2, Soeharto, sebagai indikasi bahwa pemerintah buta terhadap sejarah dan membangkangi aturan. Pasalnya, saat Soeharto berkuasa selama 32 tahun, YLBHI menyoroti banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi.

“Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM berat,” tulis YLBHI dalam keterangan pers resmi ke media.

YLBHI merinci berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di rezim Soeharto, salah satunya dimulai pada 1965, saat terjadi pembunuhan dan kekerasan massal.

Rentetan pelanggaran HAM berat lainnya, di antaranya Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989. Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989, menyebut peristiwa tersebut menewaskan 31 orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif,” beber YLBHI.

Selanjutnya, terdapat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis pro-demokrasi hingga 13 orang masih dinyatakan hilang hingga kini.

Berlanjut ke Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang mana di pertengahan 2023, pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh.

Kerusuhan Mei 1998. Berdasarkan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

YLBHI mengirimkan surat keberatan dan desakan terbuka untuk tidak mengusulkan H. M. Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Surat tersebut dikirim dengan tembusan kepada berbagai pihak yaitu:

Lima lembaga negara:

 1. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

 2. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

 3. Ketua Komisi VIII DPR RI

 4. Ketua Komisi X DPR RI

 5. Menteri Sosial Republik Indonesia

Delapan partai politik di parlemen:

 1. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

 2. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar)

 3. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

 4. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

 5. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 6. Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem)

 7. Ketua Umum Partai Demokrat

 8. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)

YLBHI menegaskan bahwa pengusulan gelar tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan dengan berbagai dalih seperti narasi rekonsiliasi,” ucap YLBHI.

Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, mengklaim sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan berbagai pihak yang menyuarakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto itu.

“Kepada mereka yang menolak pun saya sudah pernah ketemu, sudah pernah diskusi sebelumnya. Waktu itu ya kami terima, kami dengarkan apa yang menjadi keberatan – keberatannya,” ujar Gus Ipul.

Penulis : Ramses

Editor : Samsu