Tahun Ajaran Baru, PPDB Berubah Istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Kendal, lingkarmedia.com – Menjelang tahun ajaran baru 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini dirubah menjadi SPMB akan diselenggarakan dari Mei hingga Juli 2025.
Dalam peraturan menteri tersebut , terdapat 4 jalur penerimaan murid baru yakni; Jalur Domisili yang sebelumnya dengan istilah Zonasi, Jalur Afirmasi bagi murid kurang mampu, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi untuk pindah domisili orang tua murid.

Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Syahban Siantoro saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, ” pada prinsipnya masih mengacu pada Permendikbud lama, jalur domisili yang diajukan itu bukti fisik kartu keluarga (KK) minimal satu tahun. Untuk jalur prestasi menggunakan prestasi akademik dan prestasi non akademik, untuk tahun ini kementerian membuka peluang bagi daerah untuk menerima jalur prestasi melalui ranking kelas. Untuk jalur mutasi masih sama seperti sebelumnya, sedangkan jalur afirmasi , untuk tahun kemarin sebagai penerima BPNT dan PKH yang menggunakan kartu sekarang terintegrasi dengan Dinsos, yang NIK nya terdaftar di program PKH dapat masuk melalui jalur afirmasi “.
Syahban menambahkan, bagi penerima PKH atau BPNT yang akan mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi cukup menggunakan kartu keluarga (KK).
” Untuk melalui jalur afirmasi, maka NIK harus tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Dinsos. Cukup menggunakan foto copy KK dan ijazah anaknya, ” ujar Syahban Siantoro pada awak media, Rabu (23/4/2025).
Pada pendaftaran melalui jalur afirmasi di SMP Negeri, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP ini menegaskan bahwa jika masih terdapat kuota maka sekolah wajib menerima pendaftaran melalui jalur afirmasi.
” Ketika kuotanya masih ada, maka wajib diterima. Namun demikian ada sekolah yang diminati orang tua biasanya kuotanya berlebih, hal ini tinggal pandai-pandainya orang tua dalam membidik mana yang masih tersedia kuotanya, ” tegasnya.
Adapun persentase jumlah penerimaan melalui jalur domisili minimal 50%, prestasi maksimal 25%, afirmasi maksimal 20% sedangkan untuk jalur mutasi maksimal 5% dari jumlah kuota yang tersedia.
Kabupaten Kendal, tahun ajaran 2024, jumlah siswa diterima di SMP Negeri sebanyak kurang lebih 8.700 siswa dari jumlah siswa lulus SD sebanyak 15. 200 siswa, sedang sisanya masuk di sekolah swasta dan pesantren.
” Menurut angka partisipasi kasar kami, tahun ini sekitar delapan koma sekian persen itu dipandang cukup bagus. Hanya ada beberapa yang dipandang perlu pembenahan, kami dibantu TNI Polri sampai Babinsa mendata anak-anak yang tidak sekolah untuk membujuk mereka agar mau sekolah, ” ungkap Syahban Siantoro.
Pada penyelenggaraan SPMB 2025 nanti, Syahban Siantoro berharap masyarakat dapat mencari informasi terlebih dahulu ke satuan pendidikan masing-masing.
” Untuk SPMB 2025 ini, masyarakat dapat mencari informasi terlebih dahulu ke masing-masing satuan pendidikan. Untuk SD ke SMP silahkan berkomunikasi dengan wali kelasnya kelas 6 atau operator sekolah atau kepala sekolahnya meminta informasi lebih awal. Bisa juga langsung mencari informasi ke satuan pendidikan yang dituju atau lainnya, informasi semuanya sudah online terintegrasi siapapun bisa membuka,” pungkasnya.
(Sam)








