Sidang Perdana Perkara Pemerasan dan Penipuan di Kota Batu Digelar

IMG_20250724_104113

Malang, lingkarmedia.com – Sidang perdana perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu digelar. Sidang digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (23/7/2025).

Majelis Hakim yang memimpin sidang perdana diantaranya, Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H.(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang membacakan Surat Dakwaan Hidayah, S.H., M.Kn.

Pada sidang perdana ini menghadirkan YLA dan FDY oknum Wartawan dan LSM yang telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu.

Adapun kronologis kejadian pemerasan/penipuan yang dilakukan YLA dan FDY sebagai berikut pada Rabu, (12/2/2025) sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban (M. Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok HADHRAMAUT. Kejadian tersebut terjadi di Niki Kopitiam Café & Resto Jalan Ir. Soekarno nomor 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa An. Y. Lukman Adi Winoto bin Usman Hadi (alm) dan Fuad Dwi Yono bin Arif Kusnadi (alm) didakwa Pertama : Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP, atau Kedua : Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga : kesatu Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 28 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

(Ji)