Persidangan Perkara Tindak Pidana ITE Dengan Agenda Pembacaan Pledoi
Malang, lingkarmedia.com – Sidang perkara tindak pidana umum Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Terdakwa atas nama Y. Lukman Adi Winoto bin Usman Hadi (alm) dan Fuad Dwi Yono bin Arif Kusnadi (alm), digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang, pada Senin (13/10/2025) siang.
Kedua terdakwa hadir di PN Malang dengan pengawalan dari Polres Batu dan Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Batu, yang kemudian ditempatkan di sel tahanan pengadilan sebelum sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H. selaku Hakim Ketua, serta Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang hadir yaitu Indria Qori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., dan Hidayah, S.H., M.Kn., dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Setelah memastikan kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan baik, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum. Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa karena menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik pada dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (2) KUHP, dakwaan kedua Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun dakwaan keempat Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, Penasehat Hukum juga meminta agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan melalui pengumuman di media massa.
Sidang berakhir pada pukul 14.47 WIB dan oleh Majelis Hakim ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Oktober 2025 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. Secara umum, jalannya persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
(Ji)








