Majelis Hakim Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa FDY dan YLA

IMG_20250811_171600

Malang, lingkarmedia.com – Sidang lanjutan perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu masuk dalam agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Sidang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Putusan sela dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H.(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H.,M.H. Sementara itu, Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini dan Majelis Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Senin 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

(Red)