Sidang Eksepsi Dalam Perkara Pemerasan di Kota Batu

IMG_20250805_171211

Malang, lingkarmedia.com – Pengadilan Negeri Kelas IA melaksanakan Sidang Pendapat/ Tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Terhadap Surat Dakwaan  Penuntut Umum Perdana dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H.(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista. P, SH. Sementara itu, Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H..

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum yang dibacakan pada 28 Juli 2025 menyampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel).

Penasihat Hukum dalam keberatan (eksepsi) telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan merupakan wacana-wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Karena Surat Dakwaan yang di susun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, maka sebenarnya tidak lagi ada suatu alasan yuridis agar Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena Surat Dakwaan telah memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Pada persidagan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa dan menerima pendapat penuntut umum, serta untuk menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda Putusan.                                                Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

(Ji)