Polres Batu Berhasil Amankan 2 Pelaku Pemerasan Pondok Pesantren

IMG-20250219-WA0006

Kota Batu, lingkarmedia.com – Polres Batu Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Pengungkapan kasus pemerasan tersebut, petugas dari Polres Batu berhasil menangkap 2 pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah cafee di Kota Batu , pada Rabu (12/2/2025). Dimana kedua pelaku adalah oknum wartawan berinisial YLA dan oknum yang mengaku dari LSM perlindungan anak Kota Batu berinisial FDY.

Kedua oknum wartawan dan LSM perlindungan anak tersebut dalam aksinya, memanfaatkan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada September 2024. Dimana kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak Polres Batu sejak 22 Januari 2025.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pihak Polres, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha menyampaikan, setelah kasus pelecehan seksual dilanjutkan dalam proses penyelidikan, YLA dan FDY melakukan inisiasi melakukan pertemuan dengan salah satu pengurus pondok pesantren di sebuah Cafee berinisial Cafee OK.

” Dari perbincangan tersebut, disampaikan tentang peristiwa-peristiwa, namun materinya masuk dalam ranah penyelidikan Polres Batu. Kemudian pihak pondok diminta untuk menyiapkan uang sebesar 40 juta  rupiah yang arahnya digunakan untuk menutup kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media, ini narasi yang dibangun , ” ungkap Kapolres Batu dalam konferensi pers , Rabu (18/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa rencana pendistribusian uang sejumlah 40 juta tersebut adalah FDY menerima 3 juta, YLA menerima 22 juta, sedangkan satu lagi berinisial F menerima 15 juta.

Tidak selesai di situ, selanjutnya YLA dan FDY membuat satu nomor tertentu yang kemudian membuat teks narasi yang disampaikan kepada  pihak pondok pada 8 Februari 2025.

” Selanjutnya di tanggal 11 Februasri 2025, mendaptkan respon balik dari pihak pondok untuk menyiapkan uang sebesar 340 juta rupiah dengan cara dua termin. Termin pertama sejumlah 150 juta rupiah, sisanya dijanjikan 5 hari kemudian,” tambah Andi Yudha Pranatha.

Kemudian, merasa ada aktivitas  pemerasan, pihak pondok pesantren melaporkan ke pihak Polres Batu. Selanjutnya pada 12 Februari 2025, Polres Batu berhasil mengamankan FDY dan YLA setelah menerima uang dari pihak pondok pesantren di salah satu resto yang ada di Desa Baji Kecamatan Junrejo.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Ji)