Pelaku Pencabulan Belum Ditahan, Ada Apa ?

IMG_20250608_232534

Kota Batu, lingkarmedia.com – Perkembangan proses penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kota Batu, Kuasa Hukum dari tersangka dugaan pemerasan YLA dan FDY, Kayat Hariyanto, SH MH angkat bicara.

Saat ditemui awak media di kantor DPC PDIP Kota Batu, Kayat Hariyanto mengungkapkan bahwa berkas kasus yang menimpa klien nya dinyatakan P 19. ” Hari ini saya baru saja mendapatkan pesan WhatsApp dari penyidik Polres Batu, bahwa berkas yang kurang lengkap atau P 19 itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Artinya kedua klien saya memiliki batas hingga 12 Juni 2025 “.

Dalam pernyataannya, Kayat Hariyanto menegaskan jika sampai 12 Juni kedua tersangka yang menjadi kliennya tidak dilimpahkan ke Pengadilan oleh pihak Kejaksaan maka kedua kliennya tersebut harus dibebaskan.

” Jika sampai 12 Juni ini, tidak dilimpahkan ke pengadilan maka mereka harus dibebaskan, karena masa penahanannya sudah habis, harapan saya perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas nya, Minggu (8/6/2025).

Banyaknya desakan agar pelaku pencabulan untuk ditangkap, diantaranya dari KPAI Surabaya, Komnas Perlindungan Anak Jakarta dan beberapa aktivis, hal tersebut muncul atas dasar azas keadilan.

Namun demikian, pelaku pencabulan sendiri hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Menanggapi hal ini Kayat Hariyanto mengatakan, ” dari info yang saya dengar, bisa jadi pelaku belum dilakukan penahanan mungkin ada yang menjamin. Hal ini boleh-boleh saja, tetapi kedua klien saya yang menjamin juga cukup banyak “.

” Pertanyaan saya, sebagai kuasa hukum, ada apa di balik ini semua. Kedua klien saya itu sudah dijamin pimpinan ormas terbesar di Kota Batu serta beberapa pihak ikut menjamin, tetapi kenapa klien saya tidak diperbolehkan penangguhannya. Memang itu hak dari penyidik, maka harapan kami untuk faktor keadilan sebaiknya pelaku pencabulan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka inipun ditahan,” ujar Kayat Hariyanto.

Menanggapi adanya kemungkinan akibat faktor umur sehingga pelaku tidak ditangkap, Kuasa Hukum YLA dan FDY ini menegaskan bahwa alasan umur tidak dibahas dalam KUHAP. Jika pun ada itu hanyalah alasan subyektif dan obyektif.

” Pertanyaan dari masyarakat yang sampai kepada kami, jika tidak ditahan karena faktor usia, ini terserah penyidik. Saya tidak punya hak untuk melakukan intervensi, tetapi demi keadilan masyarakat sudah sepatutnya ditahan “, ungkap nya kepada awak media.

Kayat Hariyanto berharap, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian lebih lanjut. “P19 sudah dikembalikan ke Kejaksaan, harapan kami dan harapan klien kami segera kita buktikan di pengadilan, ada apa sebenarnya terkait peristiwa ini “.

” Intinya saya hanya berharap, bahwa peristiwa yang mendasari terjadinya pemerasan memang ada, pencabulan itu memang terjadi karena ada terduga dan tersangkanya, nanti kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Pada perkara ini, dimungkinkan kedua tersangka dugaan pemerasan melakukan laporan balik. Pelaporan balik ini sendiri telah dilakukan terhadap keluarga pelaku pencabulan pada Mei 2025, terkait penyuapan, penipuan terhadap tersangka YLA dan FDY, tindakan menghalangi penyidikan serta permintaan take down berita di beberapa media.

” Untuk lapor balik, YLA dan FDY sudah diperiksa. Sedangkan terlapor M dan F juga sudah diperiksa. Laporan balik dilakukan pada Mei 2025,” kata Kayat Hariyanto, saat ditanya lewat pesan WhatsApp.

Melihat proses hukum yang menimpa kliennya, sebagai praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum, Kayat Hariyanto mengatakan, ” saya melihat proses sudah on the trak, hanya saja kedua klien kami yang diduga melakukan pemerasan ini prosesnya terlalu lama. Menurut saya lambat, karena sebenarnya peristiwanya terang benderang. Peristiwanya ada tangkap tangan menurut polisi, barang bukti, saksi, yang memberikan uang ada, apa lagi yang ditunggu “.

Dari semua proses tersebut, keputusan akhir bebas atau tidaknya terduga pelaku pemerasan ditentukan pada 12 Juni mendatang. Apakah perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

(Ji)