RUU KUHP Sah Jadi Undang-Undang
LINGKARMEDIA.COM – Secara resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam rapat ini, Puan mengajukan pertanyaan persetujuan kepada seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan “Setuju”.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pengesahan ini penting mengingat undang-undang KUHAP yang lama telah berusia 44 tahun, dan KUHAP yang baru akan mendampingi keberlakuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang materiil sebelumnya telah disahkan.
Sorotan utama dalam KUHAP baru mencakup :
– Penguatan hak-hak warga negara dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
– Peran advokat diperkuat dalam mendampingi warga negara yang berhadapan dengan hukum.
– Akomodasi khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
– Mekanisme penahanan dibuat lebih objektif, guna menghindari penahanan atas dasar subjektivitas penyidik saja.
– Rangkaian substansi lainnya termasuk bantuan hukum, praperadilan, keadilan restoratif, dan pengawasan dalam proses pemeriksaan saksi atau tersangka.
Menanggapi adanya penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP, Habiburokhman menyatakan, “Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun.”
Konteks dan Catatan
Pengesahan tersebut datang di tengah urgensi memperkuat hukum acara (formil) yang mendampingi hukum materiil (KUHP) yang telah disahkan.
Namun demikian, terdapat catatan kritik dari komunitas masyarakat sipil terkait kecepatan pembahasan dan potensi pasal yang dianggap rentan interpretasi luas.
Dampak & Tindak Lanjut
Dengan disahkannya KUHAP baru, sistem peradilan pidana di Indonesia berada pada fase pembaruan penting dari hukum acara yang lama ke arah yang lebih modern, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.
Pemerintah dan DPR RI selanjutnya akan menyusun regulasi pelaksanaan (peraturan pemerintah, peraturan presiden, dsb) agar undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.
DPR mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan akademisi, untuk mengikuti sosialisasi dan pelaksanaan KUHAP baru agar hak-hak warga negara dalam proses peradilan semakin terlindungi.
Redaksi








