Forum Petani Hutan di Ngawi, Pertanyakan Penguasaan Lahan Perhutani Oleh PTPN XI

IMG-20251118-WA0025

LINGKARMEDIA.COM – Persoalan Agraria kian bermunculan di tengah masyarakat, permasalahan ini muncul akibat adanya penguasaan lahan masyarakat oleh pihak tertentu dan tak jarang terjadi konflik antar warga sebagai pemilik atau penggarap dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Belum lama ini permasalahan agraria muncul di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tepatnya di wilayah Desa Ploso Lor Kecamatan Karang Jati. Persoalan yang muncul adanya penguasaan lahan yang dilakukan pihak PTPN XI (Persero) sebagai pihak pengelola perkebunan Tebu di wilayah perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah ini.

Warga yang tergabung  dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ploso Lor yang telah lama menggarap lahan seluas 90 Ha sejak 1965. Namun sejak 2017, lahan yang merupakan milik Perhutani tersebut dikuasai PTPN XI dengan Hak Pinjam Pakai hingga 2027.

Kasimun (71) salah satu warga penggarap yang juga tokoh sesepuh masyarakat menyebutkan, dirinya bersama warga lainnya sejak 1965 menjadi penggarap di atas lahan milik Perhutani.

” Saya sejak masih remaja sudah ikut bapak saya ke ladang di hutan Desa Plosolor, itu pada tahun 1965 paska gestapu”, ucap Kasimun yang akrab disapa Mbah Mun.

Dalam permasalahan ini, Ketua Forum Petani Hutan, Naryo di hadapan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi menyampaikan harapannya. Dirinya bersama warga lainnya berharap dapat mendapatkan kembali menggarap lahan mereka yang saat ini dikuasai PTPN.

” Kami hadir di sini bersama rekan-rekan sekaligus mewakili apa keinginan warga masyarakat petani penggarap lahan dengan harapan bisa kembali bertani pada lahan yang saat ini di tanami tebu oleh PTPN”, ujarnya di hadapan anggota dewan.

Berbeda dengan Ketua Forum Petani Hutan, pihak LMDH yang diwakili Sunaryo mengaku tidak banyak mengetahui proses alih garap dari Perhutani ke pihak PTPN XI.

Sunaryo mengatakan, ” saya tidak begitu paham secara detail berkaitan dengan proses peralihan lahan dari Perhutani ke PTPN. Sebab itu menjadi kewenagan dari KPH Perhutani Ngawi”.

Sementara itu, Sojo, perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi yang membidangi pertanian menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini baru mengetahui jika ada banyak permasalahan terkait dengan lahan di Kecamatan Karang Jati.

Anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini mengatakan, ” saya baru tahu kalau ada banyak persolan lahan di Kecamatan Karang Jati. Pada surat permohonan audensi memang tertulis untuk menghadirkan Perhutani dan PTPN. Namun kami tidak punya kewenangan untuk itu”.

Menyikapi permasalahan yang disampaikan warga Desa Ploso Lor tersebut, Soko berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan  tersebut kepada Pimpinan DPRD.

” Saya akan sampaikan kepada pimpinan hasil pertemuan hari ini untuk bisa ditindaklanjuti dan dikordinasikan dengan pihak Perhutani dan PTPN. Kami harap warga desa plosolor terus solid dan bersatu untuk memperjuangkan hak pengelolaan lahan”, ungkapnya (13/11/2025).

Menjelang akhir pertemuan tersebut, awalnya pihak Komisi II enggan membuat berita acara pertemuan tanpa alasan yang jelas. Namun setelah adanya desakan dari pihak warga, akhirnya dibuat berita acara pertemuan meski pihak anggota dewan terkesan tidak serius menanggapi kemauan warga yang menemui wakil rakyat tersebut.

Pada pertemuan tersebut, terungkap bahwa satu hari sebelum dilaksanakan pertemuan, Forum Petani Hutan Desa Ploso Lor baru mendapatkan surat balasan audiensi dari DPRD Kabupaten Ngawi, dimana surat balasan ditanda tangani oleh H. Yuwono Kartiko S.E, M.SI, selaku Ketua DPRD.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga dan Forum Petani Hutan. Meski demikian, Yuwono Kartiko menanggapi perihal tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi atas terjadinya keterlambatan surat balasan yang dikirim.

Saat dikonfirmasi, Yuwono Kartiko mengatakan, “soal surat balasan ini, saya akan urus supaya tidak terjadi dilain hari, Ini kesalahan administrasi yang bisa fatal nantinya. Terima kasih infonya”.

Di kesempatan berbeda, Agus Adianto, juru bicara dari warga kepada awak media menegaskan, bahwa sudah semestinya pihak DPRD selaku perwakilan rakyat memiliki tugas serta kewenangan melakukan pembelaan terhadap masyarakat dalam hal ini para petani penggarap lahan hutan.

” Terkait dengan para pihak yang semestinya dihadirkan dalam Audensi, sudah jelas secara kewilayahan itu menjadi tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan wakil rakyat di daerah, objek permasalahanya juga jelas berada di wilayah kerja DPRD Kabupaten Ngawi, bukan di luar angkasa”, tegasnya.

Penulis : Tim Lipsus

Editor : Samsu