Pelaksanaan Konstatering PN Malang Menuai Perlawanan Warga Dusun Junggo

IMG-20251118-WA0015

LINGKARMEDIA.COM – Ratusan warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menolak proses eksekusi lahan seluas 13,5259 Ha, yang akan dilakukan pihak Tim Panitera PN Malang beserta Kuasa Hukum Pemohon pada Senin (17/11/2025) siang.

Warga berkumpul sejak pagi didampingi Kuasa Hukumnya menunggu kedatangan tim eksekutor di kediaman salah satu warga. Kedatangan Tim dari PN Malang berencana akan melakukan pencocokan objek lahan (Konstatering) yang diajukan Eksekusi.

Diketahui, berdasarkan riwayat kerawangan desa, lahan tersebut semula berstatus hak kepemilikan dengan Erfpacht Verponding dengan Nomor : 2349, surat ukur No. 4 tertanggal 23 Janari 1930, luas lahan 13,5259 Ha, atas nama Djien Sing Oe.

Dalam riwayatnya, lahan yang telah ditempati sebanyak 45 kepala keluarga yang mayoritas adalah petani dan buruh tani tersebut, pernah diadakan rapat warga Desa Tulungrejo pada 25 Juli 1953.

Dari hasil rapat warga tersebut, akhirnya dijadikan dasar sebagai jual beli antara Djien Sing Oe kepada Desa Tulungrejo pada 20 Oktober 1953 senilai Rp. 30.000 rupiah.

Pada jual beli tersebut akhirnya disetujui dan disahkan oleh :

1) Ass. Wedono Batu   : Sardjo

2) Wedono Pujon          : Imam Juswo

3) B.O.D.M 18/01 Batu : Soeprapto

4) Bupati Malang saat itu : M. Djapan

Usai adanya gugatan dari pemohon, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang bahwa setelah dilakukan upaya Mediasi dalam Unmaning tidak membuahkan hasil kesepakatan antara pihak pemohon dengan termohon.

Panitera PN Malang, Ramli, saat berada di lokasi menyatakan Konstatering ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kami hadir di sini menjalankan tugas dari Pengadilan Negri Malang, setelah kami berkordinasi dengan Pimpinan, maka kegiatan konstareing hari ini, kami tunda dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Kami berharap ada perdamaian diantara warga dengan pihak pemohon eksekusi” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. H. Solehuddin SH.,MH., selaku Kuasa hukum warga dengan tegas menolak keras konstatering yang dilakukan pihak PN Malang. Menurutnya, tindakan konstatering yang dilakukan tersebut cacat hukum.

“Jangan dilakukan dulu konstatering hari ini, sebab itu adalah bagian daripada rencana eksekusi, warga sudah membayar sebesar Rp. 620 juta.dan itu sudah disepakati dalam perjanjian damai, jadi Pengadilan Negri Malang jangan main hakim sendiri, itu adalah tindakan Eigenrichting”, tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa konstatering atau pencocokan lahan dapat dilakukan setelah ada keputusan Incraht dari Pengadilan Negeri. Dari dasar ini pihaknya menegaskan tindakan konstatering harus ditunda hingga ada putusan Incraht terkait perlawanan warga.

“Konstatering tidak bisa dilakukan, hingga ada putusan incraht dari pengadilan yang dimenangkan oleh salah satu pihak terkait gugatan perlawanan dari pihak warga. Sebelumnya sudah ada perdamaian antara Warga dengan Dr. Wedya Julianti dan sudah ada pembayaran maka putusan eksekusi sudah tidak relevan lagi”. Jelasnya.

Sementara itu, pihak pemohon eksekusi, Dr. Wedya Julianti melalui kuasa hukumnya Igor Renjana Purwadi SH.,MH mengaku akan membahas kembali masalah ini dengan pihak kuasa hukum Warga.

“Kami akan membahas lagi persoalan ini dengan kuasa hukum warga masyarakat sini, Saya dalam hal ini adalah kuasa hukum terkait eksekusinya saja, sejauh ini saya juga belum mengetahui secara pasti perjalanan kasus ini seperti apa”, ungkapnya.

Persoalan hukum yang menimpa warga Dusun Junggo ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Batu. Khamim Thohari Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, menyempatkan hadir langsung ditengah-tengah warga memberikan dukungan secara moril melakukan pembelaan dan perlawanan terkait rencana konstatering yang akan dilakukan PN Malang.

Kepada awak media, Khamim Tohari dengan tegas menyatakan, dirinya akan terus hadir mendampingi warga untuk melakukan perlawanan.

“Saya akan terus hadir bersama-sama warga Dusun Junggo, untuk terus melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi, kami minta waktu untuk berunding dengan warga, jangan serta merta secara sepihak PN. Malang melakukan rencana eksekusi, kalau tidak bisa diatur ya diawur”, tegasnya.

Di lain pihak, salah satu warga Dusun Junggo yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa dirinya telah membayar dengan cara mengangsur melalui Pemerintah Desa Tulungrejo.

“Selama ini saya dan warga yang lain sudah membayar dengan mengangsur melalui pihak Desa Tulungrejo, dan sebagian warga sudah ada yang melunasi pembayaran lahan di dusun sini”. Ucap warga tersebut.

Penulis : Panji

Editor : Ramses