Pelaku Kekerasan Seksual Di Ponpes Kabupaten Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara

IMG-20250113-WA0117

Magelang, Jateng – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati salah satu Pondok Pesantren di Tempuran  Magelang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang pada Senin ( 13/1/2025 ).

Sidang dengan menghadirkan terdakwa inisial ALA  tersebut,  Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

Selain terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan, nampak hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H.

Saat jalannya persidangan, diluar gedung utama masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK )  Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H  membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 memutuskan terdakwa dikenakan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 13 tahun penjara.

Kuasa hukum dari 4 Korban Ahmad Sholihudin , SH,  kepada awak media mengatakan,  ” tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Sholihudin berharap adanya restitusi yang membuat pelaku jera. ” kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemulihan korban diterapkan di tingkat Kejaksaan Negeri , karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ungkapnya.

Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang sudah hancur. ” Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.

Sementara itu, Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s, Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK )Aliansi Tepi Barat kepada awak media menyatakan pihaknya tetap akan konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yg terjadi ini di pondok pesantren menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.

” Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa, di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama ( Tempuran ). Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, ” tegas Pujiyanto  kepada awak media.

( Tim )