Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

IMG-20260425-WA0059

LINGKARMEDIA.COM – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi menghadapi proses hukum internasional setelah hakim di (ICC) mengonfirmasi dakwaan terhadapnya atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus ini menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam upaya penegakan hukum internasional, khususnya terkait pelanggaran hak asasi manusia oleh kepala negara.

Duterte, yang kini berusia 81 tahun, didakwa atas perannya dalam ribuan pembunuhan di luar proses hukum selama kampanye kontroversial “perang melawan narkoba” yang berlangsung antara 2011 hingga 2019. Kampanye tersebut dimulai saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao dan berlanjut ketika ia menjadi presiden Filipina pada periode 2016–2022.

Dalam pernyataan resminya, ICC menyebut bahwa dakwaan terhadap Duterte telah “dikonfirmasi secara bulat” oleh majelis hakim pra-peradilan. Para hakim menilai terdapat “alasan substansial untuk percaya” bahwa Duterte bertanggung jawab atas kejahatan yang dituduhkan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dua-prt-di-benhil-nekat-terjun-dari-lantai-4-satu-tewas-polisi-dalami-dugaan-motif/

Surat dakwaan yang menjadi dasar proses hukum ini sebenarnya telah diterbitkan pada Juli tahun lalu, namun baru dipublikasikan ke publik pada Senin (22/09) setelah melalui proses penyuntingan. Dokumen tersebut memuat berbagai rincian dugaan pelanggaran, termasuk peran Duterte sebagai “pelaku tidak langsung” dalam serangkaian pembunuhan.

Wakil jaksa ICC, , menjelaskan bahwa meskipun tindakan pembunuhan dilakukan oleh aparat atau pihak lain, tanggung jawab tetap dapat diarahkan kepada Duterte sebagai pihak yang diduga menginisiasi dan mengendalikan kebijakan tersebut.

Dakwaan terhadap Duterte terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap 19 orang di Kota Davao antara 2013 hingga 2016, saat ia masih menjabat sebagai wali kota. Kedua, dugaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap 14 individu yang disebut sebagai “target bernilai tinggi” di berbagai wilayah Filipina. Ketiga, keterlibatan dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap 45 orang dalam operasi yang disebut sebagai “pembersihan desa”.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dakwaan kedua dan ketiga berkaitan langsung dengan masa kepresidenan Duterte, ketika ia melancarkan kebijakan keras terhadap narkoba. Program tersebut, yang ia klaim sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, justru menuai kritik luas dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.

Menurut data resmi kepolisian Filipina, lebih dari 6.000 orang tewas dalam operasi tersebut. Namun, sejumlah organisasi HAM menyebut angka sebenarnya jauh lebih tinggi, bahkan mencapai puluhan ribu korban, termasuk warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas narkoba.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Meski menghadapi tekanan internasional, Duterte selama ini tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan tersebut. Ia bahkan berulang kali membela tindakannya dan menegaskan bahwa langkah keras diperlukan untuk memberantas kejahatan narkotika di negaranya.

Dalam proses hukum ini, Duterte menolak mengakui yurisdiksi ICC. Ia berargumen bahwa Filipina telah menarik diri dari pada 2019, sehingga pengadilan internasional tidak lagi memiliki kewenangan atas dirinya.

Namun, hakim ICC menolak argumen tersebut. Dalam putusannya, majelis pra-peradilan menegaskan bahwa pengadilan tetap memiliki yurisdiksi karena dugaan kejahatan terjadi pada periode ketika Filipina masih menjadi anggota ICC, yakni antara 2011 hingga 2019.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain itu, ICC juga telah memberikan izin kepada lebih dari 500 korban untuk berpartisipasi dalam proses persidangan. Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari kebijakan yang dijalankan Duterte serta tingginya perhatian terhadap keadilan bagi para korban.

Kasus ini pada dasarnya berpusat pada kebijakan “perang melawan narkoba” yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia. Kelompok HAM menilai kebijakan tersebut tidak hanya menargetkan pengedar narkoba kecil, tetapi juga masyarakat miskin yang rentan terhadap tindakan kekerasan aparat.

Di sisi lain, Duterte membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut dakwaan tersebut sebagai “kebohongan yang keterlaluan” dan menegaskan bahwa aparat keamanan hanya bertindak dalam rangka membela diri.

Kepolisian Filipina juga mendukung pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan dilakukan sesuai prosedur dan sebagai respons terhadap ancaman dari pelaku kejahatan. Namun, klaim ini tidak sepenuhnya diterima oleh ICC.

Majelis hakim ICC, dengan merujuk pada pendapat para ahli medis dan hukum, menyatakan bahwa Duterte dalam kondisi yang cukup untuk menjalani persidangan serta memahami hak-hak proseduralnya. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum untuk terus berlanjut tanpa hambatan berarti.

Penangkapan Duterte sendiri terjadi setelah ia tiba di Bandara Manila, sebelum akhirnya diterbangkan ke Den Haag, Belanda, yang merupakan markas ICC. Sejak Maret tahun lalu, ia telah ditahan di fasilitas penahanan ICC sambil menunggu proses persidangan.

Peristiwa ini juga tidak lepas dari dinamika politik dalam negeri Filipina. Hubungan Duterte dengan putrinya, , dilaporkan mengalami keretakan, terutama setelah perbedaan pandangan dengan Presiden Filipina saat ini, .

Secara historis, Duterte menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang didakwa oleh ICC. Ia juga merupakan tersangka pertama yang diterbangkan ke Den Haag dalam lebih dari tiga tahun terakhir, menandai kembalinya aktivitas pengadilan internasional dalam menangani kasus-kasus besar.

Reaksi terhadap penangkapan Duterte datang dari berbagai pihak. Pengacara korban perang narkoba, , menyatakan bahwa kliennya merasa bersyukur atas perkembangan ini.

“Klien saya sangat bersyukur karena doa mereka akhirnya terjawab. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujarnya kepada AFP di luar gedung ICC.

Sementara itu, melalui ketuanya, , menyebut peristiwa ini sebagai momen bersejarah dalam perjuangan keadilan.

“Jalan menuju keadilan mungkin panjang, tetapi hari ini menunjukkan bahwa arah tersebut semakin jelas. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang terjadi selama pemerintahannya,” kata Murphy.

Kasus Duterte kini menjadi sorotan global dan dipandang sebagai ujian penting bagi sistem peradilan internasional. Banyak pihak berharap proses ini dapat menjadi preseden kuat bahwa pelanggaran hak asasi manusia, bahkan oleh seorang kepala negara, tetap dapat diproses secara hukum.

Di tengah berbagai kontroversi dan perdebatan, satu hal yang jelas adalah bahwa proses hukum terhadap Duterte akan menjadi salah satu kasus paling signifikan dalam sejarah ICC. Tidak hanya bagi Filipina, tetapi juga bagi dunia internasional dalam upaya menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Penulis: Ramses

Editor : Samsu