LBH Jakarta Kritik “Tim Pemburu Begal” Polda Metro Jaya, Ingatkan Bahaya Pendekatan Represif
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Jabodetabek. Dalam pernyataan resminya, LBH Jakarta menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindak kriminalitas.
Namun demikian, LBH Jakarta juga mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang membentuk “Tim Pemburu Begal” untuk beroperasi selama 24 jam di sejumlah wilayah yang dianggap rawan kejahatan jalanan. Menurut LBH Jakarta, penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian justru mencerminkan pendekatan yang berbahaya dalam penegakan hukum.
LBH Jakarta menilai istilah tersebut menggambarkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia serta hak konstitusional untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia,” demikian pernyataan LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa Jakarta memiliki pengalaman buruk terkait operasi keamanan yang menggunakan narasi “perang terhadap kriminalitas”. Salah satu contoh yang disorot adalah operasi aparat menjelang Asian Games 2018.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pada periode tersebut, pendekatan keamanan yang represif disebut memicu praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.
Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Sebagian besar korban bahkan belum pernah diuji kesalahannya melalui proses pengadilan yang adil dan sah.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain itu, LBH Jakarta juga mengaitkan pendekatan keamanan tersebut dengan sejarah kelam Penembakan Misterius atau Petrus yang terjadi pada periode 1982–1985. Operasi tersebut dikenal sebagai praktik kekerasan negara yang menewaskan banyak orang tanpa proses hukum.
Menurut LBH Jakarta, Komnas HAM sebelumnya telah menyatakan peristiwa Petrus sebagai pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, penggunaan narasi “memburu kriminal” dinilai dapat membuka kembali ruang pembenaran terhadap praktik kekerasan di luar hukum.
LBH Jakarta menilai dukungan publik terhadap tindakan keras aparat sering kali digunakan untuk melegitimasi pengurangan perlindungan terhadap hak hidup, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil.
“Dalam situasi seperti itu, rasa takut masyarakat berubah menjadi pembenaran bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tulis LBH Jakarta.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sorotan lain yang disampaikan LBH Jakarta adalah minimnya transparansi terkait mekanisme pengawasan terhadap operasi “Tim Pemburu Begal”. Hingga saat ini, publik dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi korban luka atau kematian.
Ketiadaan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tersebut dianggap memperlihatkan bahwa pendekatan yang digunakan lebih menekankan aspek represif dibandingkan pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan berbasis hak asasi manusia.
LBH Jakarta menegaskan bahwa kejahatan jalanan tidak bisa dipahami semata-mata sebagai persoalan keamanan. Menurut mereka, kejahatan jalanan juga berkaitan erat dengan persoalan sosial dan ekonomi, seperti ketimpangan sosial, pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga lemahnya transportasi publik pada malam hari.
“Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh,” tulis LBH Jakarta.
Dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus tunduk secara ketat pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Prinsip tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
LBH Jakarta menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik tembak di tempat, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penghukuman tanpa proses peradilan atas nama menjaga keamanan.
Menurut mereka, prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan standar internasional seperti United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials dan UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials.
Kedua instrumen internasional itu menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata api hanya dapat dilakukan secara luar biasa, proporsional, dan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa, bukan sebagai instrumen penghukuman di luar proses hukum.
LBH Jakarta juga mengingatkan agar pejabat kepolisian tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan mengenai “tembak di tempat”, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut mereka, pernyataan seperti itu berpotensi ditafsirkan anggota di lapangan sebagai perintah operasional.
Dalam struktur institusi yang hierarkis seperti kepolisian, narasi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang, memperbesar risiko salah sasaran terhadap warga sipil, serta membuka ruang terjadinya extrajudicial killing.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk meninjau ulang pendekatan “Tim Pemburu Begal” yang dinilai berpotensi mendorong praktik keamanan represif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
LBH Jakarta meminta agar seluruh tindakan pemolisian dijalankan dalam koridor negara hukum, penghormatan HAM, dan prinsip due process of law.
Selain itu, LBH Jakarta juga meminta lembaga negara independen seperti, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh operasi keamanan yang dijalankan aparat kepolisian.
Pengawasan tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya praktik extrajudicial killing dan impunitas dalam penanganan kriminalitas jalanan.
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani akar persoalan kriminalitas jalanan.
Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki penerangan jalan, menyediakan transportasi publik malam hari yang aman, memperkuat ruang aman bagi kelompok rentan di kawasan rawan, serta menghadirkan kebijakan sosial-ekonomi yang mampu melindungi masyarakat dari kerentanan sosial.
Bagi LBH Jakarta, keamanan tidak cukup dibangun melalui pendekatan bersenjata dan operasi patroli semata. Keamanan harus dibangun melalui sistem hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebijakan sosial yang mampu mengurangi ketimpangan di tengah masyarakat.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








