JPU Tuntut AMH Terdakwa Pencabulan 6 Tahun Penjara

IMG-20260120-WA0063

LINGKARMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan terdakwa inisial AMH pada Senin (19/1/2026).

Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan tuntunan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Martha, SH, MH, dengan susunan Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota),  Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Adapun dalam  tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara supaya memutus :

1. Menyatakan terdakwa dengan inisial AMH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang selanjutnya pengacuan pidananya disesuaikan menjadi Pasal 415 huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan inisial AMH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;

2. Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- (empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- (dua puluh juta seratus sembilan ribu rupiah) kepada anak korban dengan inisial AKPR, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan hal yang memberatkan pada terdakwa AMF yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur dan berbelit-belit dan Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dilingkungan sekitar pondok pesantren.

Adapun hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Persidangan dalam agenda pembacaan Tuntutan selesai sekitar pukul  13:37 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 januari 2026 dengan agenda pledoi.

Sumber : Kejaksaan Negeri Kota Batu

Editor : Panji