Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Diancam 15 Tahun Penjara
Malang, lingkarmedia.com – Persidangan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH, memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin (3/11/2025) siang.
Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut diantaranya, Muhammad Hambali, S.H., M.H., Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
JPU Kejaksaan Negeri Batu Made Ray Adi Marta, S.H, dalam pembacaan surat dakwaan, AMH dalam perkara tindak pidana didakwa Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.24 WIB tersebut, perbuatan terdakwa AMH termasuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam pasal tersebut, AMH diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan terhadap terdakwa, AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Selanjutnya, sekira pukul 13.47 WIB, persidangan dinyatakan selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim, dengan agenda sidang berikutnya yaitu eksepsi, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu
Redaksi.








