Kakek 69 Tahun Terdakwa Pencabulan Santri di Ponpes Kota Batu Diancam 15 Tahun Penjara
Malang, lingkarmedia.com – Sidang lanjutan terdakwa berinisial AMH atas kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai menjalani sidang eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum dari Terdakwa AMH di Pengadilan Negeri Malang, Senin (10/11/2025).
Dalam sidang ini, kakek 69 tahun itu sudah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.
Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hambali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pokok dakwaan menyebut bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancaman pidana pasal tersebut yakni penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Januar, Selasa (11/11/2025).
Januar melanjutkan terdakwa sendiri saat ini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang. Sidang lanjutan dengan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.
Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.
Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman kekerasan fisik dan psikis.
Setelah pembacaan pembelaan atau eksepsi, sidang ditutup pukul 16:39 WIB, oleh Majelis Hakim untuk dilanjutkan kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada senin 17 November 2025.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








