Sidang Perkara Pencabulan di Pondok Pesantren, Agenda Pembacaan Eksepsi
Malang, lingkarmedia.com – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencabulan dengan terdakwa AMH digar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dengan agenda Pembacaan Eksepsi, Senin (10/11/2025).
Sidang diperiksa dan dipimpin Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Dalam Persidangan tersebut, Eksepsi yang di bacakan oleh Penasihat Hukum dari terdakwa AMH membacakan eksepsi. Dimana dalam pokok Eksepsinya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, dalam perkara Tindak Pidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdakwa diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sidang selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 16:39, dan akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025.
Sumber : Kejaksaan Negeri Batu
Redaksi








