Persidangan Perkara Tindak Pidana Perzinahan, Terdakwa Didakwa Pasal 284 Ayat 1 ke-1 Huruf a KUHP
Malang, lingkarmedia.com – Persidangan kasus perzinahan dengan terdakwa EFY kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Perzinahan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Terdakwa dengan Inisial EFY yaitu Made Ray Adhi Martha, SH, MH dengan Pasal yang didakwakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Perzinahan yaitu Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dengan persidangan tertutup untuk umum.
Dalam pemeriksaan perkara perzinahan dilakukan dengan ketentuan persidangan tertutup untuk umum, dikarenakan materi pemeriksaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat. Dalam perkara tindak pidana perzinahan dianggap sebagai delik kesusilaan atau kejahatan moral, yang sifatnya sangat pribadi dan sensitif.
Persidangan tertutup untuk perkara tindak pidana perzinahan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menegaskan “Bahwa sidang yang terkait dengan kasus kesusilaan (termasuk perzinahan dan perceraian) harus dilakukan tertutup”.
Di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada sidang berikutnya yaitu pada Rabu tanggal 05 November 2025.
Bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16:44 WIB, selanjutnya Terdakwa EFY dibawa ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan yang dikawal oleh petugas Kepolisian dari Polres Batu.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu.
Redaksi








